Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Para agen LPG 3 kg di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, merasa kebingungan dengan kebijakan baru yang mewajibkan pembeli menunjukkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian. Dwi (58), seorang agen LPG, mengungkapkan bahwa pengumpulan foto KTP dari pembeli belum jelas tujuannya.
“Kalau KTP dikumpulkan di saya, terus buat apa? Mekanismenya belum jelas, dikirim ke mana?” kata Dwi, Senin (3/2/2025), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dwi menilai aturan ini menyulitkan, terutama karena tidak semua pembeli mengetahui ketentuan baru tersebut. Ia juga khawatir aturan ini bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan kelangkaan gas elpiji di pasaran.
“Kalau di Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali sebulan. Tapi kalau KTP-nya diambil, saya enggak tahu, satu KK bisa saja punya empat orang dan beli empat tabung di sini,” tambahnya.
Selain itu, Dwi mengeluhkan bahwa dirinya hanya memiliki sedikit pegawai untuk mengurus administrasi ini, berbeda dengan Pertamina yang memiliki sumber daya lebih banyak. “Saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga,” ujarnya.
Reni (53), agen resmi lainnya, juga merasa aturan ini mempersulit warga kecil yang ingin membeli LPG 3 kg. “Kita harus membatasi juga pembeliannya, pakai KTP segala. Susah lah untuk masyarakat kecil, kasihan,” ujar Reni.
Sejak Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Para pengecer elpiji bersubsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan efisien, namun para agen berharap ada kejelasan dan dukungan teknis dalam pelaksanaannya.
Advertisement
