Advertisement
GazanaPublika.com, Way Kanan, Lampung – Dua anggota TNI, Kopda Basar dan Peltu Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tak hanya itu, tim gabungan investigasi juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan memeriksa tiga saksi, termasuk dua anggota Polri dan satu warga sipil. “Setelah pemeriksaan, kami menetapkan satu anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini,” jelas Helmy, Selasa (25/3/2025).
Menurut hasil penyelidikan, Aiptu Kapri Sucipto mengakui kenal dengan Kopda Basar. Selain itu, ia juga terlibat dalam pembuatan video undangan untuk acara judi sabung ayam tersebut. “Anggota Polri ini mengaku hadir dan bahkan membuat video ajakan untuk datang ke lokasi perjudian,” tambah Helmy.
Saat ini, Aiptu Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian ilegal yang berujung pada insiden berdarah.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterkaitan lebih jauh antara oknum TNI dan Polri dalam jaringan perjudian tersebut. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan tegas terhadap para pelaku.
Advertisement
