Advertisement
GazanaPublika.com – Pada masa kolonial Belanda, wilayah administratif di Hindia Belanda, termasuk Batavia, memiliki struktur yang khas dan berbeda dari sistem pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan. Istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan wilayah administratif pada zaman itu meliputi:
Gubernemen, dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal, merupakan badan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan mengatur urusan administrasi di seluruh Hindia Belanda. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan besar, termasuk dalam hal militer, ekonomi, dan politik. Ia berfungsi sebagai perwakilan pemerintah Belanda di Eropa, mengawasi dan memastikan bahwa semua kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kepentingan kolonial. Di bawah kepemimpinannya, Gubernemen menerapkan hukum dan mengontrol segala aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga hubungan dengan kerajaan-kerajaan loka
Advertisement
Provincie menjadi unit administratif yang lebih kecil dan lebih terperinci. Setiap provinsi dikelola oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Gubernur Jenderal. Provinsi berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah-daerah.
Residen (residentie) adalah wilayah administratif di bawah gubernemen, yang biasanya mencakup beberapa kabupaten atau kota. Seorang residen ditugaskan untuk mengawasi dan mengelola wilayah ini, termasuk masalah administrasi, pajak, dan hubungan dengan pemimpin lokal. Residen berperan penting dalam implementasi kebijakan pemerintah kolonial.
Regent (atau regentchep) adalah pejabat yang memimpin suatu kabupaten. Mereka diangkat oleh residen dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah kolonial di tingkat lokal. Regent memiliki wewenang untuk mengelola administrasi kabupaten, menjaga ketertiban, serta berkoordinasi dengan wedana dalam hal pengelolaan sumber daya dan pembangunan.
Distrik dalam istilah lokal disebut wedana adalah unit administratif yang lebih besar dibandingkan onder-distrik. Setiap distrik dikepalai oleh seorang kepala distrik (district chief), yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan sehari-hari, administrasi, dan implementasi kebijakan dari pemerintah kolonial. Distrik ini sering kali mencakup beberapa kecamatan dan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintahan kolonial dengan beberapa kecamatan.
Onder-distrik, di sisi lain, adalah unit yang lebih kecil daripada distrik, yakni kecamatan dan biasanya mencakup beberapa desa. Kepala onder-distrik (onder-district chief) bertugas mengelola urusan administratif dan sosial di tingkat yang lebih lokal. Struktur ini memungkinkan pemerintahan kolonial untuk lebih efektif dalam mengatur wilayah yang luas dengan berfokus pada pengelolaan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Keduanya, distrik dan onder-distrik, memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban, mengumpulkan pajak, dan menerapkan kebijakan pemerintah kolonial, serta menjadi jembatan antara pemerintah Belanda dan masyarakat lokal.
Desa (Dessa/Kampung) adalah unit administratif terkecil yang mencakup satu komunitas atau kampung. Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (lurah atau penghulu) yang bertugas mengelola urusan desa dan melaporkan kepada pejabat distrik atau wedana di atasnya.
Struktur ini mencerminkan sistem hierarkis yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, di mana keputusan dan kebijakan dari pusat diambil dan diterapkan di tingkat lokal. Pendekatan ini menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia setelah merdeka.
Sedangkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dibentuk selama periode penjajahan Jepang.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
Batavia tidak dipimpin oleh gubernur, melainkan langsung oleh seorang gubernur jenderal yang memerintah seluruh Hindia Belanda dari Batavia. Untuk pemerintahan lokal di dalam kota Batavia sendiri, ada pejabat yang menangani administrasi kota secara lebih langsung.
Advertisement
