Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » AS Hentikan Sementara Seluruh Permohonan Imigrasi dari 19 Negara Usai Serangan Terhadap Garda Nasional

AS Hentikan Sementara Seluruh Permohonan Imigrasi dari 19 Negara Usai Serangan Terhadap Garda Nasional

Internasional Rabu, 3 Desember 2025 21:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Washington — Pemerintahan Presiden Donald J. Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menghentikan sementara seluruh proses permohonan imigrasi, termasuk aplikasi Green Card dan naturalisasi, bagi warga dari 19 negara non-Eropa. Pengumuman resmi disampaikan otoritas imigrasi Amerika Serikat pada Selasa (2/12/2025).

Negara-negara yang terdampak dalam kebijakan baru ini meliputi Afghanistan, Somalia, Iran, Libya, Yaman, serta beberapa negara lain yang sebelumnya telah masuk daftar larangan perjalanan sejak pertengahan tahun. Pemerintah menegaskan bahwa penghentian sementara diperlukan sebagai langkah peninjauan ulang risiko keamanan dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat ancaman tinggi.

Advertisement

Kebijakan ini muncul setelah insiden penembakan terhadap anggota Garda Nasional di Washington, D.C., yang melibatkan seorang warga Afghanistan sebagai tersangka. Pemerintahan Trump menyebut serangan tersebut sebagai bukti bahwa sistem penyaringan imigrasi harus diperketat, termasuk dengan menunda seluruh permohonan yang saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA:  Iran Ultimatum Korsel: Kehadiran Militer di Hormuz Bakal Dianggap Dukung AS

Dalam memorandum resmi, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menjelaskan bahwa penangguhan mencakup seluruh jenis aplikasi—mulai dari visa, permohonan suaka, hingga proses naturalisasi. Pemohon dari negara terdampak dapat diminta menjalani pemeriksaan tambahan atau wawancara ulang sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Gedung Putih menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat “keamanan imigrasi legal”, dan dianggap perlu untuk melindungi keselamatan nasional. Namun sejumlah kelompok advokasi imigran dan organisasi hak asasi manusia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan mereka yang telah menempuh jalur imigrasi resmi secara sah. Kritik juga diarahkan pada retorika Presiden Trump yang belakangan dianggap semakin keras terhadap komunitas imigran, terutama dari Somalia dan Afghanistan.

BACA JUGA:  Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Pemberlakuan aturan baru ini menandai fase baru yang lebih tegas dalam agenda imigrasi Trump. Bagi para pemohon dari 19 negara tersebut, masa depan aplikasi mereka kini bergantung pada hasil evaluasi ulang yang bisa memakan waktu panjang, sekaligus memperbesar ketidakpastian mengenai peluang tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.

Advertisement

Pemerintah Presiden Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Internasional

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

Internasional

Iran Tegaskan Diplomasi Jadi Jalan Keluar Konflik, Pembukaan Selat Hormuz Tunggu Syarat Terpenuhi

Internasional

Tiga Wilayah Bersatu Dorong Kemerdekaan, Masa Depan Inggris Raya Dipertanyakan

Internasional

Iran Ultimatum Korsel: Kehadiran Militer di Hormuz Bakal Dianggap Dukung AS

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version