Advertisement
GazanaPublika.com, Washington — Pemerintahan Presiden Donald J. Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menghentikan sementara seluruh proses permohonan imigrasi, termasuk aplikasi Green Card dan naturalisasi, bagi warga dari 19 negara non-Eropa. Pengumuman resmi disampaikan otoritas imigrasi Amerika Serikat pada Selasa (2/12/2025).
Negara-negara yang terdampak dalam kebijakan baru ini meliputi Afghanistan, Somalia, Iran, Libya, Yaman, serta beberapa negara lain yang sebelumnya telah masuk daftar larangan perjalanan sejak pertengahan tahun. Pemerintah menegaskan bahwa penghentian sementara diperlukan sebagai langkah peninjauan ulang risiko keamanan dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat ancaman tinggi.
Advertisement
Kebijakan ini muncul setelah insiden penembakan terhadap anggota Garda Nasional di Washington, D.C., yang melibatkan seorang warga Afghanistan sebagai tersangka. Pemerintahan Trump menyebut serangan tersebut sebagai bukti bahwa sistem penyaringan imigrasi harus diperketat, termasuk dengan menunda seluruh permohonan yang saat ini masih dalam proses.
Dalam memorandum resmi, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menjelaskan bahwa penangguhan mencakup seluruh jenis aplikasi—mulai dari visa, permohonan suaka, hingga proses naturalisasi. Pemohon dari negara terdampak dapat diminta menjalani pemeriksaan tambahan atau wawancara ulang sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
Gedung Putih menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat “keamanan imigrasi legal”, dan dianggap perlu untuk melindungi keselamatan nasional. Namun sejumlah kelompok advokasi imigran dan organisasi hak asasi manusia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan mereka yang telah menempuh jalur imigrasi resmi secara sah. Kritik juga diarahkan pada retorika Presiden Trump yang belakangan dianggap semakin keras terhadap komunitas imigran, terutama dari Somalia dan Afghanistan.
Pemberlakuan aturan baru ini menandai fase baru yang lebih tegas dalam agenda imigrasi Trump. Bagi para pemohon dari 19 negara tersebut, masa depan aplikasi mereka kini bergantung pada hasil evaluasi ulang yang bisa memakan waktu panjang, sekaligus memperbesar ketidakpastian mengenai peluang tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.
Advertisement
Advertisement
