Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Salah Transfer Tak Dikembalikan, Pria di Singapura Digiring ke Penjara

Salah Transfer Tak Dikembalikan, Pria di Singapura Digiring ke Penjara

Internasional Senin, 29 Desember 2025 21:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Kesalahan transfer yang seharusnya bisa selesai lewat pengembalian dana justru berujung pidana. Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji setelah menolak mengembalikan uang yang secara keliru masuk ke rekening pribadinya.

Pria tersebut, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi hukuman 12 minggu penjara oleh pengadilan pada Jumat (26/12/2025). Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur setelah menggunakan uang yang bukan haknya untuk keperluan pribadi, mulai dari menginap di hotel hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Perkara ini bermula pada 10 November 2023, ketika seorang petugas keuangan Nanyang Technological University (NTU) tanpa sengaja mentransfer dana sebesar 9.087 dolar Singapura atau sekitar Rp118,6 juta ke rekening bank POSB milik Basheer. Saat itu, rekening tersebut tercatat kosong tanpa saldo, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 7,1 di Jepang Picu Ledakan dan Runtuhnya Aeon Mall Kumamoto, Belasan Orang Masih Hilang

Di hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana masuk dan langsung menarik uang tersebut. Sejak saat itu, upaya pihak NTU dan bank untuk menghubunginya tidak pernah membuahkan hasil.

Sekitar 11 hari kemudian, tepatnya 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email resmi yang menjelaskan adanya kesalahan transfer dan meminta dana tersebut dikembalikan. Namun respons Basheer justru berkelit. Ia mengaku tidak mengetahui adanya uang itu karena sudah lama tidak menggunakan rekening tersebut.

Tak berhenti di situ, Basheer juga menolak memberikan nomor telepon maupun alamat terbarunya. Ia bahkan meminta pihak universitas berhenti menghubunginya. Hingga perkara ini masuk ke meja hijau, uang tersebut tak pernah kembali ke NTU.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Basheer sebagai pelanggar pertama dan menyerahkan sepenuhnya penentuan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Sidang digelar melalui sambungan video, tanpa kehadiran penasihat hukum dari pihak terdakwa. Basheer menyampaikan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak sanggup membayar uang jaminan. Ia juga mengaku tengah mengalami tekanan ekonomi dan tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya.

Di hadapan hakim, Basheer menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.

Persidangan sempat diwarnai situasi canggung ketika hakim menanyakan apakah ada perwakilan NTU yang hadir. Seorang perempuan sempat maju ke depan, sebelum akhirnya diketahui bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.

Atas perbuatannya, Basheer sebenarnya menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Namun pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 minggu.

Advertisement

Aksi Iran Universitas
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Internasional

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

Internasional

Iran Tegaskan Diplomasi Jadi Jalan Keluar Konflik, Pembukaan Selat Hormuz Tunggu Syarat Terpenuhi

Internasional

Tiga Wilayah Bersatu Dorong Kemerdekaan, Masa Depan Inggris Raya Dipertanyakan

Internasional

Iran Ultimatum Korsel: Kehadiran Militer di Hormuz Bakal Dianggap Dukung AS

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version