Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Kesalahan transfer yang seharusnya bisa selesai lewat pengembalian dana justru berujung pidana. Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji setelah menolak mengembalikan uang yang secara keliru masuk ke rekening pribadinya.
Pria tersebut, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi hukuman 12 minggu penjara oleh pengadilan pada Jumat (26/12/2025). Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur setelah menggunakan uang yang bukan haknya untuk keperluan pribadi, mulai dari menginap di hotel hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Advertisement
Perkara ini bermula pada 10 November 2023, ketika seorang petugas keuangan Nanyang Technological University (NTU) tanpa sengaja mentransfer dana sebesar 9.087 dolar Singapura atau sekitar Rp118,6 juta ke rekening bank POSB milik Basheer. Saat itu, rekening tersebut tercatat kosong tanpa saldo, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Senin (29/12/2025).
Di hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana masuk dan langsung menarik uang tersebut. Sejak saat itu, upaya pihak NTU dan bank untuk menghubunginya tidak pernah membuahkan hasil.
Sekitar 11 hari kemudian, tepatnya 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email resmi yang menjelaskan adanya kesalahan transfer dan meminta dana tersebut dikembalikan. Namun respons Basheer justru berkelit. Ia mengaku tidak mengetahui adanya uang itu karena sudah lama tidak menggunakan rekening tersebut.
Tak berhenti di situ, Basheer juga menolak memberikan nomor telepon maupun alamat terbarunya. Ia bahkan meminta pihak universitas berhenti menghubunginya. Hingga perkara ini masuk ke meja hijau, uang tersebut tak pernah kembali ke NTU.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Basheer sebagai pelanggar pertama dan menyerahkan sepenuhnya penentuan hukuman kepada majelis hakim.
Sidang digelar melalui sambungan video, tanpa kehadiran penasihat hukum dari pihak terdakwa. Basheer menyampaikan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena tidak sanggup membayar uang jaminan. Ia juga mengaku tengah mengalami tekanan ekonomi dan tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya.
Di hadapan hakim, Basheer menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.
Persidangan sempat diwarnai situasi canggung ketika hakim menanyakan apakah ada perwakilan NTU yang hadir. Seorang perempuan sempat maju ke depan, sebelum akhirnya diketahui bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Atas perbuatannya, Basheer sebenarnya menghadapi ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Namun pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 minggu.
Advertisement
