Advertisement
GazanaPublika.com – Kuba telah mengambil langkah berani dengan bergabung bersama Afrika Selatan untuk melayangkan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel terkait serangan di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez, menegaskan bahwa negaranya akan menggunakan haknya untuk memberikan interpretasi terhadap aturan-aturan konvensi internasional yang, menurutnya, telah dilanggar secara terang-terangan oleh Israel. “Kuba telah memutuskan untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga dalam pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional,” ujar Rodriguez, dikutip dari kantor berita Palestina, WAFA.
Advertisement
Kuba menganggap serangan Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 sebagai tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Menurut Rodriguez, Kuba memiliki komitmen yang tegas dan berkelanjutan untuk mendukung setiap upaya internasional yang sah dalam mengakhiri genosida di Gaza.
Dilansir dari Anadolu Ajansi, Kuba menekankan bahwa Israel secara konsisten mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan di bawah Konvensi Jenewa. Selain itu, Kuba juga menyoroti bahwa Israel mendapatkan perlindungan dari keterlibatan Amerika Serikat (AS).
“Kuba mengatakan bahwa genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak memiliki tempat di dunia saat ini dan tidak boleh ditoleransi oleh masyarakat internasional,” lanjut Rodriguez.
Langkah Kuba ini menambah tekanan internasional terhadap Israel dan memperkuat suara negara-negara yang menuntut keadilan bagi rakyat Palestina. Dengan bergabungnya Kuba dalam gugatan ini, diharapkan akan semakin banyak negara yang mendukung upaya untuk menegakkan hukum internasional dan menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza.
Sumber: kompas.com
Advertisement
