Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tukang Kebun di KBB Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Mayat Korban Dikubur dengan Dicor

Tukang Kebun di KBB Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Mayat Korban Dikubur dengan Dicor

Kriminalitas Jumat, 19 April 2024 9:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Crime scene - Do not cross. Chalk outline of murdered victim of Gun Violence on the road with Evidence cards placed next to bullet casings. Blue & red police lights flashing around.

GazanaPublika.com – Seorang tukang kebun berinisial I (31) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan tersebut, korban yang telah dibunuh itu, dikubur dan dicor di lantai dapur rumahnya.

Korban merupakan seorang tenaga honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi bernama Didi Hartanto (45) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan pemeriksaan di Mapolres Cimahi. Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki gangguan jiwa.

“Kita sudah memeriksa, secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu dengan sadar,” ujarnya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat melakukan pembunuhan, tersangka tidak terpengaruh oleh minuman keras atau narkoba.

BACA JUGA:  Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

“Pada pemeriksaan, tidak ditemukan bahwa tersangka telah mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Jadi, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan sadar,” tegasnya.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana.

“Kita masih butuh pemeriksan mendalam jadi nanti harus detail karena ada beberapa poin yang harus kita dalami dulu.”

“Kita masih melakukan pemeriksaan supaya tahu apakah ini disengaja atau tidak, lalu motifnya apa agar kontruksi hukum yang dibangun sesuai dengan apa yang terjadi di TKP,” bebernya.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menyatakan bahwa I juga mengambil beberapa barang milik korban, seperti ponsel, sepeda motor, dan sertifikat rumah.

BACA JUGA:  Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

“Indikasi menuju pembunuhan berencana ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti ada unsur pembunuhan berencana.

“Kita masih membutuhkan bukti yang valid untuk memastikan perencanaannya. Motif sementara yang diakui pelaku adalah rasa marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari kerja,” jelasnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini, dan sejumlah bukti terus dikumpulkan.

“Kita akan mengaitkan fakta-fakta dengan keterangan saksi-saksi untuk membangun konstruksi hukum dan memperkuat bukti-bukti lain terkait perencanaannya,” pungkasnya. (Sumber: tribunnews.com)

Pembunuhan Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.