GazanaPublika.com – Seorang tukang kebun berinisial I (31) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan tersebut, korban yang telah dibunuh itu, dikubur dan dicor di lantai dapur rumahnya.
Korban merupakan seorang tenaga honorer di Kementerian Kelautan dan Perikanan Cimahi bernama Didi Hartanto (45) pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan pemeriksaan di Mapolres Cimahi. Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki gangguan jiwa.
“Kita sudah memeriksa, secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu dengan sadar,” ujarnya, Kamis (18/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Saat melakukan pembunuhan, tersangka tidak terpengaruh oleh minuman keras atau narkoba.
“Pada pemeriksaan, tidak ditemukan bahwa tersangka telah mengonsumsi minuman keras atau narkoba. Jadi, tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan sadar,” tegasnya.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana.
“Kita masih butuh pemeriksan mendalam jadi nanti harus detail karena ada beberapa poin yang harus kita dalami dulu.”
“Kita masih melakukan pemeriksaan supaya tahu apakah ini disengaja atau tidak, lalu motifnya apa agar kontruksi hukum yang dibangun sesuai dengan apa yang terjadi di TKP,” bebernya.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menyatakan bahwa I juga mengambil beberapa barang milik korban, seperti ponsel, sepeda motor, dan sertifikat rumah.
“Indikasi menuju pembunuhan berencana ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.
AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa tersangka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti ada unsur pembunuhan berencana.
“Kita masih membutuhkan bukti yang valid untuk memastikan perencanaannya. Motif sementara yang diakui pelaku adalah rasa marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari kerja,” jelasnya.
Proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini, dan sejumlah bukti terus dikumpulkan.
“Kita akan mengaitkan fakta-fakta dengan keterangan saksi-saksi untuk membangun konstruksi hukum dan memperkuat bukti-bukti lain terkait perencanaannya,” pungkasnya. (Sumber: tribunnews.com)
