GazanaPublika.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pasangan muda Vina dan Eky di Cirebon, ke Polda Jabar. Hal ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Jayawijaya, yang menyatakan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan pada 2 Juli 2024.
“Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya,” kata Nur seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Nur menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara disebabkan oleh sejumlah kekurangan yang ditemukan oleh pihak Kejati Jabar setelah meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
“Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara,” ujar Nur.
Ia menambahkan bahwa jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam turut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini. Namun, Nur belum bisa memastikan apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan mendatang. Saat ini, terdapat enam jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk meneliti berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.
“Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024), Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari tiga tersangka, di Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Dugaan ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.
“Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam,” ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan tersebut, Pegi memulai pelariannya. Selama delapan tahun, ia kerap berpindah tempat dan mengganti nama untuk menghindari penangkapan.
“Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” kata Jules.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat telah menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut, yakni Andi dan Dani, dengan alasan bahwa kedua nama tersebut fiktif belaka.
(Sumber: tvonenews.com
