Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar

Kriminalitas Kamis, 4 Juli 2024 2:29 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Korban Vina dan Eky (sumber: merdeka.com)

GazanaPublika.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pasangan muda Vina dan Eky di Cirebon, ke Polda Jabar. Hal ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Jayawijaya, yang menyatakan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan pada 2 Juli 2024.

“Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya,” kata Nur seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Nur menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara disebabkan oleh sejumlah kekurangan yang ditemukan oleh pihak Kejati Jabar setelah meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.

“Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan materi perkara,” ujar Nur.

BACA JUGA:  Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Ia menambahkan bahwa jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam turut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini. Namun, Nur belum bisa memastikan apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan mendatang. Saat ini, terdapat enam jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk meneliti berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.

“Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024), Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian menangkap Pegi Setiawan alias Perong, salah satu dari tiga tersangka, di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Dugaan ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

BACA JUGA:  Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

“Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam,” ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan tersebut, Pegi memulai pelariannya. Selama delapan tahun, ia kerap berpindah tempat dan mengganti nama untuk menghindari penangkapan.

“Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” kata Jules.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat telah menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut, yakni Andi dan Dani, dengan alasan bahwa kedua nama tersebut fiktif belaka.

(Sumber: tvonenews.com

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Kriminalitas

Iran Bentuk ‘Rantai Manusia’ Jelang Ultimatum Trump, Ancam Bom Pembangkit Listrik

Kriminalitas

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kriminalitas

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras dengan Jumlah Ratusan Ribu Butir dan 2 Tersangka Ditangkap

Kriminalitas

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.