GazanaPublika.com, Jakarta – Polisi mengungkap kronologi mengejutkan sebelum remaja MAS (14) melakukan aksi tragis dengan membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di rumah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan penyelidikan, suasana di rumah sebelum kejadian tampak hangat dan penuh canda tawa.
“Menurut keterangan ibu korban, malam itu mereka masih bercanda seperti keluarga pada umumnya. Ada momen makan bersama, diselingi tawa, sebelum akhirnya tidur,” ungkap AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12/2024).
Namun, beberapa jam setelah momen tersebut, suasana berubah menjadi tragedi. Kejadian berdarah ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyebut bahwa sebelum melakukan aksinya, MAS diduga mendengar “bisikan yang meresahkan.”
“Pelaku merasa terganggu dengan bisikan tersebut. Ini yang menjadi salah satu poin yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.
Dari keterangan awal, MAS pertama kali menyerang ayahnya, yang sedang tidur bersama sang ibu. Setelah itu, ia melukai ibunya sebelum menyerang neneknya.
Latar Belakang Kejiwaan Tersangka
MAS diketahui kerap mengalami masalah di sekolah, termasuk sering tertidur di kelas. Hal ini mendorong orang tuanya untuk membawa MAS ke psikolog sebelum peristiwa ini terjadi.
“Masalah ini awalnya diketahui dari laporan guru. Karena sering tidur di kelas, ibu pelaku membawa anaknya ke psikolog untuk diperiksa,” jelas Nurma.
Tindakan Hukum terhadap Tersangka
MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP, serta Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, ia tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan melainkan dititipkan di rumah aman (safe house) milik Kementerian Sosial.
“Prosedur ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tambah Nurma.
Rekonstruksi dan Pendalaman Motif
Polisi bekerja sama dengan asosiasi psikolog forensik untuk mendalami kondisi psikologis tersangka. Dalam waktu dekat, rekonstruksi kejadian akan dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Sumber: detik.com
