Advertisement
GazanaPublika.com, Solo – Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Sidang ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut legalitas dokumen pendidikan orang nomor satu di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan secara lengkap oleh pihak penggugat. Perwakilan TIPU UGM, M. Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen gugatan setebal 36 lembar, yang akan dibacakan secara bergiliran oleh anggota tim di hadapan majelis hakim.
Advertisement
“Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM. Kami tidak ingin hanya mengandalkan asumsi publik, tetapi benar-benar mendidik masyarakat lewat jalur hukum,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2025).
Meski pihak Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah autentik dan identik, Taufiq menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan tidak sesederhana itu.
“Bukan hanya soal ijazah asli atau palsu. Banyak yang belum tahu bahwa yang kami permasalahkan lebih luas dari itu. Ijazah SMA Jokowi juga menjadi bagian gugatan, tapi itu hanya salah satu poin dari banyak aspek yang kami angkat,” ungkapnya.
Gugatan Juga Menyasar UGM dan SMAN 6 Solo
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa SMAN 6 Solo dan UGM turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Fokus utama gugatan adalah soal transparansi data administrasi pendidikan, termasuk buku induk atau stamboek, yang diharapkan dapat menjelaskan apakah Jokowi benar-benar terdaftar sebagai siswa dan mahasiswa di dua institusi tersebut pada masa yang dipermasalahkan.
“Gugatan inti kami adalah data administratif pendidikan Jokowi dari masa SMA hingga kuliah. Apakah benar data dirinya tercatat di buku registrasi? Kalau memang ada, tunjukkan saja di persidangan. Kami siap mencocokkannya,” jelasnya.
Taufiq juga menyebutkan bahwa mereka mendasarkan gugatan ini pada peraturan KPU yang mensyaratkan keabsahan dokumen pendidikan bagi calon presiden maupun pejabat publik lainnya.
Siapkan “Kejutan” dari Lembaga Negara
Tidak berhenti di situ, Taufiq juga mengisyaratkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis lanjutan berupa penarikan pihak ketiga dalam perkara ini. Yang menarik, pihak ketiga itu disebut bukan berasal dari kalangan alumni sekolah Jokowi, melainkan berasal dari lembaga negara.
“Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya bocorkan sekarang, tidak jadi kejutan,” katanya dengan nada penuh teka-teki.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga ini akan menjadi momen krusial dalam upaya pembuktian silang di ruang sidang, terutama dalam membedah keaslian dan keberadaan data administratif pendidikan Presiden Jokowi.
Lebih dari sekadar perkara hukum, Taufiq menyebut proses ini sebagai bagian dari “pendidikan politik” untuk publik. Ia menilai bahwa masyarakat perlu dilatih untuk berpikir kritis terhadap para pemimpin, khususnya dalam hal integritas dokumen dan rekam jejak pendidikan, yang menjadi salah satu pilar legitimasi pejabat negara.
“Jangan semua disederhanakan hanya menjadi soal ‘suka atau tidak suka pada tokoh tertentu’. Ini soal transparansi dan tanggung jawab publik. Presiden adalah jabatan yang mengikat martabat konstitusi. Maka syarat administratif sekecil apapun tidak boleh dipandang remeh,” ujar Taufiq.
Sorotan dan Antisipasi Publik
Sidang ini diperkirakan akan menyedot perhatian besar, mengingat nama Jokowi masih sangat kuat dalam lanskap politik nasional, meski masa jabatannya akan segera berakhir. Kehadiran para penggugat, dukungan dari sebagian masyarakat sipil, serta kemungkinan eskalasi isu ke tingkat nasional membuat PN Solo menjadi pusat perhatian hari ini.
Pihak Pengadilan Negeri Solo sendiri telah mengantisipasi potensi membludaknya kehadiran publik dan media dengan menyiapkan ruang sidang terbuka, serta pengamanan dari aparat kepolisian guna menjaga ketertiban jalannya proses hukum.
Advertisement
Advertisement
