Advertisement
GazanaPublika.com, Solo — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya buka suara menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulungnya. Usulan tersebut digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI dan telah resmi disampaikan melalui surat kepada DPR dan MPR RI. Dalam pernyataannya, Jokowi menanggapi langkah itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi, sekaligus menekankan pentingnya mengikuti sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.
“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi saat ditemui awak media usai agenda kenegaraan di Solo, Jumat (6/6/2025), seperti dikutip dari video Kompas TV.
Advertisement
Pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan setelah munculnya polemik di ruang publik terkait legalitas dan legitimasi Wapres Gibran, terutama pasca pemilu 2024 yang menghasilkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh senior militer, seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, menyatakan dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 bahwa keberadaan Gibran sebagai Wapres dinilai menimbulkan persoalan konstitusional. Oleh karena itu, mereka mengusulkan kepada DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” ujarnya santai.
Namun ketika ditanya mengenai logika menerima presiden terpilih tetapi menolak wakil presiden yang terpilih dalam paket yang sama, Jokowi memberikan penegasan bahwa sistem pemilu di Indonesia tidak memungkinkan pemisahan antara presiden dan wakilnya dalam proses pemilihan.
“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri, kalau di kita ini kan satu paket,” jelasnya.
Saat kembali diminta klarifikasi apakah hal itu berarti secara konstitusional tidak bisa menerima presiden tapi menolak wakilnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa konstitusi sudah mengatur mekanismenya secara jelas.
“Memang mekanismenya seperti itu. Jadi, sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru (bisa),” kata Jokowi.
Surat usulan pemakzulan yang dilayangkan ke DPR dan MPR periode 2024–2029 kini tengah menjadi sorotan publik dan para pengamat politik. Meskipun belum ada tanggapan resmi dari DPR atau MPR terkait langkah selanjutnya, wacana ini memperlihatkan betapa masih adanya resistensi dari sebagian kalangan terhadap proses pemilu 2024, terutama menyangkut keterlibatan Gibran yang dianggap memiliki konflik kepentingan karena statusnya sebagai anak presiden saat masih menjabat.
Sementara itu, sejumlah tokoh dan pakar tata negara, termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa secara hukum, upaya pemakzulan terhadap Gibran tidak memiliki dasar yang kuat kecuali ditemukan bukti adanya pelanggaran berat seperti yang disyaratkan dalam konstitusi. Jimly bahkan meyakini Presiden terpilih Prabowo Subianto akan tetap melindungi pasangannya dari manuver politik yang tidak berdasar hukum tersebut.
Sejauh ini, Gibran sendiri belum memberikan pernyataan resmi menanggapi polemik yang menyeret namanya. Namun dengan adanya sikap terbuka dari Presiden Jokowi dan penegasan bahwa semua proses harus berjalan sesuai dengan koridor konstitusi, publik kini menunggu langkah DPR dan MPR dalam menanggapi surat dari Forum Purnawirawan tersebut.
Apakah usulan ini akan menjadi babak baru dalam dinamika politik nasional, atau sekadar angin lalu dalam sejarah panjang demokrasi Indonesia, waktu yang akan menjawabnya. Yang pasti, pernyataan Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak bahwa negara ini dijalankan bukan oleh opini semata, melainkan oleh hukum yang berlaku.
Advertisement
