Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara mengenai polemik tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan di kawasan pulau kecil. Dalam sesi bincang media yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat pada Kamis (5/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa izin produksi milik PT GAG Nikel telah terbit sejak 2017, jauh sebelum dirinya masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan.
“IUP (Izin Usaha Produksi) produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke Pulau GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet,” ujar Bahlil, menanggapi sorotan publik soal eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau kecil yang dianggap sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.
Advertisement
PT GAG Nikel merupakan anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini masih beroperasi di Raja Ampat dari total lima pemegang IUP yang tercatat di wilayah tersebut. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa operasional PT GAG telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan legalitasnya berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
“Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” katanya.
Namun demikian, Kementerian ESDM melalui Direktorat Mineral dan Batubara telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Bahlil pun berkomitmen akan turun langsung ke lokasi untuk melihat secara objektif kondisi di Pulau Gag dan meninjau aktivitas pertambangan di sana.
“Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau GAG. Supaya apa? Saya ingin ada objektivitas,” tegasnya.
Lebih jauh, Bahlil menjelaskan bahwa kehadiran PT GAG di wilayah tersebut merupakan kelanjutan dari kontrak karya yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an oleh perusahaan asing. Setelah kontrak tersebut berakhir, pengelolaan area pertambangan diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada PT Antam, yang kemudian membentuk PT GAG Nikel sebagai entitas pengelola.
“Kontrak karya ini dulu siapa? Oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel,” jelas Bahlil.
Meski demikian, temuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa aktivitas PT GAG Nikel melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km², seperti halnya Pulau Gag.
KLHK juga mencatat pelanggaran serupa yang dilakukan oleh tiga perusahaan lainnya di wilayah Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Dugaan pelanggaran mencakup kegiatan penambangan tanpa izin lingkungan, beroperasi di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian dengan regulasi kehutanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh Kementerian ESDM untuk mendukung proses verifikasi.
“Kami memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan menjalankan operasional berdasarkan prinsip good mining practices. Lokasi tambang kami berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah,” jelas Arya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional mengingat posisi Raja Ampat sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Banyak pihak, termasuk kalangan LSM lingkungan dan masyarakat adat, mendesak agar pertambangan di wilayah tersebut dihentikan secara permanen demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem laut yang unik.
Dengan dihentikannya sementara operasi tambang PT GAG dan rencana kunjungan lapangan oleh Menteri Bahlil, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak mengorbankan lingkungan, terlebih di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan kultural setinggi Raja Ampat.
Advertisement
