Advertisement
GazanaPublika.com, Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa proses legalisasi bendera Aceh masih berjalan dan belum diizinkan untuk dikibarkan secara resmi. Dalam keterangannya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025), ia menegaskan, “Dalam proses, saya rasa belum (boleh berkibar), lah,” seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Mualem menyampaikan harapannya agar proses tersebut dapat segera selesai sehingga bendera Aceh bisa dikibarkan secara sah.
Advertisement
“Secepat mungkin, ya,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap aksi damai pada Senin lalu yang melibatkan pengibaran bendera Aceh di halaman Kantor Gubernur di Banda Aceh. Saat dimintai tanggapan soal aksi tersebut, Mualem mengaku tidak mengetahui karena sedang berada di Jakarta.
“Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana,” ucapnya.
Senada dengan Mualem, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar juga menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh terkait simbol daerah tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilaporkan Breaking News KompasTV, Malik mengatakan, “Bagi warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja.”
Namun di luar isu simbolik, Malik menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian polemik wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia memuji keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas regional.
“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,” katanya.
Penggunaan bendera dan lambang daerah Aceh sendiri telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Dalam Pasal 1.1.5 dokumen tersebut dinyatakan bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang, dan himne.
Ketentuan hukum nasional juga mengakomodasi hal ini. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 246 secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai bagian dari lambang keistimewaannya. Namun, ayat selanjutnya menegaskan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan negara dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan.
Secara teknis, aturan tentang bendera Aceh dijabarkan lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, yang mengatur rincian bentuk, warna, makna, dan tata cara penggunaannya. Namun hingga kini, implementasi qanun tersebut belum mendapatkan legitimasi dari pemerintah pusat.
Dengan pernyataan dari para tokoh utama Aceh ini, masyarakat kembali menanti langkah konkret pemerintah pusat terkait simbol identitas daerah yang selama ini menjadi bagian dari wacana pasca-perdamaian.
Advertisement
