Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mualem dan Wali Nanggroe Angkat Bicara Soal Pengibaran Bendera Aceh

Mualem dan Wali Nanggroe Angkat Bicara Soal Pengibaran Bendera Aceh

Nasional Rabu, 18 Juni 2025 20:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber foto liputan6.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa proses legalisasi bendera Aceh masih berjalan dan belum diizinkan untuk dikibarkan secara resmi. Dalam keterangannya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/6/2025), ia menegaskan, “Dalam proses, saya rasa belum (boleh berkibar), lah,” seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Mualem menyampaikan harapannya agar proses tersebut dapat segera selesai sehingga bendera Aceh bisa dikibarkan secara sah.

Advertisement

“Secepat mungkin, ya,” ujarnya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap aksi damai pada Senin lalu yang melibatkan pengibaran bendera Aceh di halaman Kantor Gubernur di Banda Aceh. Saat dimintai tanggapan soal aksi tersebut, Mualem mengaku tidak mengetahui karena sedang berada di Jakarta.

“Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana,” ucapnya.

Senada dengan Mualem, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar juga menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh terkait simbol daerah tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilaporkan Breaking News KompasTV, Malik mengatakan, “Bagi warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja.”

BACA JUGA:  Enam Pangdam Baru Muncul Bersamaan dengan Peresmian 204 Satuan TNI

Namun di luar isu simbolik, Malik menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian polemik wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia memuji keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas regional.

“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,” katanya.

Penggunaan bendera dan lambang daerah Aceh sendiri telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Dalam Pasal 1.1.5 dokumen tersebut dinyatakan bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang, dan himne.

BACA JUGA:  Miris! APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus, Suahasil Sebut Masih Terkendali

Ketentuan hukum nasional juga mengakomodasi hal ini. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 246 secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai bagian dari lambang keistimewaannya. Namun, ayat selanjutnya menegaskan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan negara dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan.

Secara teknis, aturan tentang bendera Aceh dijabarkan lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, yang mengatur rincian bentuk, warna, makna, dan tata cara penggunaannya. Namun hingga kini, implementasi qanun tersebut belum mendapatkan legitimasi dari pemerintah pusat.

Dengan pernyataan dari para tokoh utama Aceh ini, masyarakat kembali menanti langkah konkret pemerintah pusat terkait simbol identitas daerah yang selama ini menjadi bagian dari wacana pasca-perdamaian.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version