Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat di tengah perdebatan publik. Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyampaikan kritik keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan dan mempercayai tudingan tersebut.
Dalam pernyataannya di platform X (sebelumnya Twitter) pada Rabu, 26 Juni 2025, Dian menyebut bahwa menyamakan dokumen resmi pendidikan Jokowi dengan cetakan pasar merupakan penghinaan terhadap akal sehat.
Advertisement
“Kalau ingin tahu siapa yang punya IQ 70-79 di Indonesia, lihat saja siapa yang percaya ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka,” tulis Dian, seperti dikutip Detik.com (26/6/2025).
Ia menambahkan, seluruh dokumen pendidikan Jokowi telah disahkan jauh sebelum Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005. Ia bahkan menyebutkan nama Anggit, salah satu tokoh yang terlibat dalam proses legalisasi ijazah ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2004..Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa dokumen yang sama juga dipakai saat Jokowi mengikuti Pilkada DKI Jakarta pada 2012.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia (18/6/2025), isu ini kembali hangat setelah Beathor Suryadi, salah satu mantan aktivis politik, mengklaim bahwa dokumen ijazah Jokowi merupakan hasil rekayasa yang dilakukan secara tertutup di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Beathor menyebut sejumlah nama seperti David, Anggit, Widodo, dan tokoh PDIP DKI lainnya sebagai pihak yang terlibat dalam pencetakan ulang dokumen tersebut.
Ia juga menyebut bahwa mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, sempat melihat langsung dokumen yang diduga cetakan tahun 2012 itu. Namun, klaim tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum dan dinilai sebagai opini sepihak yang tidak didukung bukti otentik.
Menanggapi hal tersebut, kalangan akademisi dan hukum menilai perlu adanya klarifikasi berbasis fakta. Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam pernyataannya kepada Tempo (26/6/2025), menyatakan bahwa jika memang terdapat bukti kuat tentang manipulasi dokumen kenegaraan, jalur hukum adalah satu-satunya cara yang sah untuk membuktikannya.
Namun hingga kini, tidak ada proses hukum formal yang menindaklanjuti isu ini secara konkret.
Dian Sandi, menutup pernyataannya dengan mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi isu yang tak berdasar, sembari menekankan bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan hanya opini publik di media sosial.
Advertisement
