Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek, Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapan atas kabar bahwa kliennya, Nadiem Makarim, telah dicegah bepergian ke luar negeri. Menurut Hotman, hingga kini Nadiem belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan tersebut.
“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ujar Hotman singkat kepada wartawan, Jumat (27/6/2025)
Advertisement
Hotman menegaskan bahwa Nadiem tetap siap mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” tambahnya.
Alasan Kejagung Melakukan Pencekalan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, pencegahan terhadap Nadiem diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan (news.detik.com). Langkah ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 (kompas.com).
Harli menambahkan, pemeriksaan terhadap Nadiem kemungkinan akan dilanjutkan karena masih ada data dan dokumen yang belum diklarifikasi. Tim penyidik masih mempelajari keterangan yang diberikan oleh Nadiem saat diperiksa pada 23 Juni 2025 (news.detik.com).
Konteks Penyidikan Nadiem Makarim
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek. Dilaporkan terdapat perubahan kajian teknis pada Mei 2020 yang menyimpang dari rekomendasi awal. Menurut Harli, penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk dugaan pemufakatan teknis.
Pencekalan ke luar negeri menjadi langkah strategis agar Nadiem tetap berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia, menjaga kelancaran pemeriksaan lanjutan dan meminimalkan risiko obstruksi dalam proses penyidikan yang bersifat sensitif dan kompleks.
Advertisement
