Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium dan Premium, Zulhas: ‘Beras ya Beras’

Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium dan Premium, Zulhas: ‘Beras ya Beras’

Nasional Sabtu, 26 Juli 2025 21:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menghapus klasifikasi beras medium dan premium sebagai bagian dari langkah strategis menyikapi skandal beras oplosan yang baru-baru ini terbongkar. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas), Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi nasional pengendalian harga pangan yang digelar di Jakarta, Jumat siang (25/7/2025), dikutip dari Kompas TV.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penghapusan klasifikasi dilakukan untuk menghindari kebingungan di masyarakat, sekaligus menutup celah manipulasi harga oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

“Ke depan tidak ada lagi istilah beras premium dan medium. Beras ya beras. Yang ada hanya dua, yaitu beras biasa dan beras khusus yang memang memiliki karakter spesifik,” ujarnya.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Satgas Pangan Polri, menyusul terkuaknya kasus besar pengoplosan beras oleh sejumlah produsen besar. Dalam penggerebekan baru-baru ini, polisi menyita 201 ton beras kemasan merek premium yang ternyata hanyalah beras kualitas medium biasa. Tiga produsen dan lima merek premium kini sedang diselidiki, dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap bahwa pelaku menyulap beras biasa menjadi seolah-olah premium hanya lewat kemasan mengilap dan label mewah, sehingga dijual jauh di atas harga seharusnya. Dugaan pelanggaran sertifikasi mutu dan label halal juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penghapusan klasifikasi ini akan diikuti dengan penetapan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras biasa di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi dibingungkan oleh harga yang sangat bervariasi untuk jenis beras yang sebenarnya setara kualitasnya.

“Dengan hanya satu klasifikasi dan satu HET, maka konsumen akan lebih terlindungi. Tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan kemasan dan label untuk menjebak konsumen,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini juga menuai catatan kritis dari sejumlah pihak. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan bahwa penghapusan klasifikasi beras harus dibarengi pengawasan distribusi dan penyusunan ulang HET yang proporsional.

“Beras medium selama ini menjadi acuan harga pokok yang terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Jangan sampai penghapusan klasifikasi ini malah membuka celah kenaikan harga,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Summarecon Agung hingga Rumah Pejabat ATR/BPN, Nusron Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Di sisi lain, kalangan pelaku ritel modern menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum Aprindo, Solihin, menilai kebijakan tersebut akan memberi fleksibilitas lebih dalam menyajikan pilihan produk kepada konsumen, terutama karena ritel modern cenderung hanya menjual beras kategori premium selama ini.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan mutu dan distribusi beras melalui lembaga sertifikasi yang lebih ketat, serta memperkuat peran Bulog dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran.

Kebijakan Baru Pemerintah:.

• Klasifikasi Lama: Beras Premium dan Medium
• Klasifikasi Baru: Beras Biasa & Beras Khusus
• Beras Khusus: Termasuk varietas seperti japonica, basmati, pandan wangi, ketan, dll
• Harga: Berlaku satu harga HET nasional untuk beras biasa
• Tujuan: Melindungi konsumen dari manipulasi harga dan label

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya dapat menutup celah-celah kecurangan dalam perdagangan pangan pokok, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap rantai distribusi beras nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Advertisement

Pemerintah
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version