Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PPATK Bakal Bekukan Rekening ‘Nganggur’, Waspadai Risiko Pencucian Uang!

PPATK Bakal Bekukan Rekening ‘Nganggur’, Waspadai Risiko Pencucian Uang!

Nasional Senin, 28 Juli 2025 21:14 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Mulai kini, rekening bank yang ‘tidur’ alias tidak aktif selama tiga bulan atau lebih terancam dibekukan sementara.

Langkah ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Jumat (25/7/2026). PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan tindak kriminal finansial lainnya.

Advertisement

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas pihak PPATK dalam pernyataannya, dikutip dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Viral! Protes Diminta Cek Aroma MBG: Guru Bukan Anjing Pelacak

Namun, masyarakat tidak perlu panik. PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Pemblokiran hanya bersifat sementara dan bukan berarti uang nasabah akan raib begitu saja.

“Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan,” tambahnya.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan secara daring. Cukup isi formulir yang tersedia di bit.ly/FormHensem, lalu tunggu proses review yang akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK.

Proses evaluasi biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari apabila ada data yang kurang lengkap.

BACA JUGA:  Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Jika hasil pendalaman menyatakan rekening tersebut bersih dari aktivitas mencurigakan, maka blokir akan dicabut dan rekening bisa digunakan kembali seperti biasa. Nasabah bisa memeriksa statusnya lewat mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank terkait.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version