Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Mulai kini, rekening bank yang ‘tidur’ alias tidak aktif selama tiga bulan atau lebih terancam dibekukan sementara.
Langkah ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Jumat (25/7/2026). PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan tindak kriminal finansial lainnya.
Advertisement
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas pihak PPATK dalam pernyataannya, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Namun, masyarakat tidak perlu panik. PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Pemblokiran hanya bersifat sementara dan bukan berarti uang nasabah akan raib begitu saja.
“Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan,” tambahnya.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan secara daring. Cukup isi formulir yang tersedia di bit.ly/FormHensem, lalu tunggu proses review yang akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK.
Proses evaluasi biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari apabila ada data yang kurang lengkap.
Jika hasil pendalaman menyatakan rekening tersebut bersih dari aktivitas mencurigakan, maka blokir akan dicabut dan rekening bisa digunakan kembali seperti biasa. Nasabah bisa memeriksa statusnya lewat mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank terkait.
Advertisement
