Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
Advertisement
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.
Dasco menjelaskan, kedua guru tersebut sebelumnya sempat diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan kemudian difasilitasi hingga ke DPR RI sebelum akhirnya dipertemukan dengan Presiden. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini tersangkut persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” imbuh Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama sepekan terakhir, menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami mendapatkan permohonan secara berjenjang, mulai dari masyarakat, DPRD provinsi, hingga DPR RI. Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk, Bapak Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Menurutnya, keputusan ini merupakan wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi dan menghormati profesi guru dalam setiap dinamika hukum maupun sosial.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah mengedepankan penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutur Pras.
Menteri Pras berharap keputusan Presiden Prabowo ini menjadi momentum untuk menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menghargai jasa para pendidik.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru, masyarakat Luwu Utara, dan seluruh dunia pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.
Advertisement
