Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan Adimas Firdaus, streamer yang dikenal dengan nama YouTube Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur, sebelum yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/12/2025), ia singkat menyatakan, “Iya sudah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dihubungi wartawan, Senin (15/12/2025).
Advertisement
Hendra menjelaskan, setelah proses awal di Jakarta, Adimas Firdaus yang diketahui masih berstatus mahasiswa akan dipindahkan ke Bandung. Pemeriksaan lanjutan akan sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur saat ini dibawa ke Jakarta dan nanti ke Bandung,” tutur Hendra.
Menurut kepolisian, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat menilai kasus tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan memicu reaksi luas dari masyarakat, sehingga perlu ditangani secara serius dan profesional.
Sebelum penangkapan, tim siber Polda Jawa Barat lebih dulu melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Resbob. Dari hasil penyelidikan, diketahui yang bersangkutan sering berpindah lokasi, sehingga aparat melakukan pemantauan di sejumlah daerah lintas provinsi.
Upaya pencarian dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur—termasuk Surabaya dan Pasuruan—hingga Jawa Tengah. Pelacakan tersebut akhirnya mengarah pada keberhasilan penangkapan di Jawa Timur.
Hendra menambahkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang dilaporkan diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan terhadap Suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung.
Laporan pertama tercatat diajukan oleh perwakilan suporter Persib Bandung dengan nomor LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025. Sementara laporan kedua berasal dari salah satu organisasi masyarakat Sunda dengan nomor aduan 2021/XII/ RES.2.5./2025/ Ditressiber.
Advertisement
