Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026 membawa konsekuensi serius bagi praktik penyampaian pendapat di ruang publik. Salah satu pasal yang kini menuai sorotan luas adalah ketentuan pidana terhadap aksi unjuk rasa yang digelar tanpa prosedur administratif.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 256 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, apabila aksi tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.
Advertisement
Kekhawatiran atas pasal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang menilai ketentuan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi warga negara.
Dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (1/1/2026), Isnur menegaskan bahwa pasal tersebut secara tegas memuat ancaman pidana terhadap aksi demonstrasi yang tidak melalui mekanisme pemberitahuan.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Isnur, pemberlakuan KUHP baru ini berpotensi menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks, terutama ketika hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dibatasi oleh ancaman pidana.
Bunyi Pasal dan Ancaman Sanksi
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan terkait unjuk rasa berada pada Bagian Keempat mengenai gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Pasal 256 secara spesifik menyebutkan:
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Denda kategori II yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, bernilai maksimal Rp10 juta.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai aturan ini berbeda dengan semangat regulasi sebelumnya yang lebih menekankan pemberitahuan sebagai prosedur administratif, bukan syarat pidana. Kekhawatiran pun muncul bahwa pasal ini dapat digunakan secara represif terhadap aksi-aksi damai, termasuk demonstrasi spontan yang selama ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
Isu ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan, seiring mulai diterapkannya KUHP baru secara penuh dan munculnya kasus-kasus konkret di lapangan.
Advertisement
