Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ancaman KUHP Baru, Aksi Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Terancam Enam Bulan Penjara

Ancaman KUHP Baru, Aksi Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Terancam Enam Bulan Penjara

Nasional Jumat, 2 Januari 2026 21:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta – Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026 membawa konsekuensi serius bagi praktik penyampaian pendapat di ruang publik. Salah satu pasal yang kini menuai sorotan luas adalah ketentuan pidana terhadap aksi unjuk rasa yang digelar tanpa prosedur administratif.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 256 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, apabila aksi tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Advertisement

Kekhawatiran atas pasal ini disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang menilai ketentuan tersebut berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi warga negara.

BACA JUGA:  Prabowo Lepas Baju Safari dan Berikan kepada Buruh, Momen May Day di Monas Pecah Haru

Dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (1/1/2026), Isnur menegaskan bahwa pasal tersebut secara tegas memuat ancaman pidana terhadap aksi demonstrasi yang tidak melalui mekanisme pemberitahuan.

“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” kata Isnur, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Isnur, pemberlakuan KUHP baru ini berpotensi menyeret publik ke dalam situasi demokrasi yang semakin kompleks, terutama ketika hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dibatasi oleh ancaman pidana.

Bunyi Pasal dan Ancaman Sanksi

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan terkait unjuk rasa berada pada Bagian Keempat mengenai gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Pasal 256 secara spesifik menyebutkan:

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

BACA JUGA:  Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Denda kategori II yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, bernilai maksimal Rp10 juta.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai aturan ini berbeda dengan semangat regulasi sebelumnya yang lebih menekankan pemberitahuan sebagai prosedur administratif, bukan syarat pidana. Kekhawatiran pun muncul bahwa pasal ini dapat digunakan secara represif terhadap aksi-aksi damai, termasuk demonstrasi spontan yang selama ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi.

Isu ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan, seiring mulai diterapkannya KUHP baru secara penuh dan munculnya kasus-kasus konkret di lapangan.

Advertisement

Aksi Indonesia Kasus
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.