Advertisement
GazanaPublika.com, Sleman – Suasana di lingkungan Kepolisian Resor Sleman menghangat setelah rekomendasi audit internal berujung pada penonaktifan sementara Kapolres Kombes Edy Setyanto. Langkah ini diambil menyusul temuan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan sejumlah perkara yang memicu kegaduhan publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Audit tersebut, kata Trunoyudo, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Advertisement
“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.
Menurut Trunoyudo, keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.
Di sisi lain, polemik penanganan perkara yang menyeret nama suami korban penjambretan turut bergulir ke Senayan. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto kompak menyampaikan permintaan maaf.
Edy mengaku merasakan beban yang dirasakan Hogi, suami korban, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. “Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy. Ia juga mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal saat memproses perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto menjelaskan bahwa kejaksaan berupaya mencari jalan keluar dengan mengedepankan keadilan restoratif. “Kami hanya semata-mata mencari solusi dan membuat perkara tersebut tuntas. Kami akan minta petunjuk pimpinan untuk menyelesaikan lebih lanjut terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama,” ujarnya.
Komisi III DPR RI pun meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan, mengingat peristiwa tersebut terjadi dalam konteks pembelaan terhadap istrinya. DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menegakkan aturan, agar keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama.
Di tengah proses evaluasi internal yang berjalan, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara terbuka dan akuntabel, seraya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Advertisement
