Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Free Palestine Network Kutuk Serangan AS dan Israel ke Iran, Serukan Sanksi Internasional

Free Palestine Network Kutuk Serangan AS dan Israel ke Iran, Serukan Sanksi Internasional

Nasional Minggu, 1 Maret 2026 4:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Free Palestine Network (FPN) menyampaikan kecaman keras terhadap agresi militer dan upaya destabilisasi yang disebut dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis media resmi FPN, Sabtu (28/2/2026).

Dalam pernyataannya, FPN menilai serangan dan ancaman terhadap Iran sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta bentuk eskalasi berbahaya di kawasan Timur Tengah.

Advertisement

“Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, dan ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh AS dan Israel,” demikian kutipan pembuka rilis tersebut.

FPN menyebut bahwa pada Juni 2025 Iran telah mengalami serangan selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, menurut FPN, terjadi upaya destabilisasi di dalam negeri Iran yang disebut mengakibatkan 3.117 orang tewas, termasuk 2.447 warga sipil dan aparat keamanan. FPN juga menyatakan bahwa sejak 28 Februari, serangan kembali terjadi.

BACA JUGA:  KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Secara hukum, FPN merujuk pada ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap negara berdaulat. FPN menilai setiap serangan militer sepihak sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip tersebut.

Selain itu, FPN menyampaikan keprihatinan terhadap ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Iran. Organisasi tersebut menilai normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi telah mengikis tatanan global.

FPN juga menegaskan bahwa Republik Islam Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan dan kebijakan yang disebut sebagai apartheid di Palestina. Menurut FPN, dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:  KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC, dan Ketua Dewan Pakar FPN, Dina Y. Sulaeman, organisasi tersebut menegaskan empat prinsip utama, yakni penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan warga sipil dari konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan AS dan Israel terhadap Iran; dan menuntut agar dunia internasioal memberikan sanksi tegas kepada kedua entitas pelaku kejahatan kemanusiaan itu,” demikian isi pernyataan tersebut.

FPN juga menyerukan agar komunitas internasional bersatu menghentikan kejahatan Israel di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.

Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan Palestina serta prinsip bahwa perlawanan terhadap pendudukan dan pembelaan kedaulatan merupakan hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional. ***

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version