Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Free Palestine Network (FPN) menyampaikan kecaman keras terhadap agresi militer dan upaya destabilisasi yang disebut dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis media resmi FPN, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pernyataannya, FPN menilai serangan dan ancaman terhadap Iran sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta bentuk eskalasi berbahaya di kawasan Timur Tengah.
Advertisement
“Free Palestine Network (FPN) menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan agresi militer, upaya destabilisasi, dan ancaman eksplisit yang ditujukan kepada Republik Islam Iran oleh AS dan Israel,” demikian kutipan pembuka rilis tersebut.
FPN menyebut bahwa pada Juni 2025 Iran telah mengalami serangan selama 12 hari. Kemudian pada akhir Desember 2025, menurut FPN, terjadi upaya destabilisasi di dalam negeri Iran yang disebut mengakibatkan 3.117 orang tewas, termasuk 2.447 warga sipil dan aparat keamanan. FPN juga menyatakan bahwa sejak 28 Februari, serangan kembali terjadi.
Secara hukum, FPN merujuk pada ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap negara berdaulat. FPN menilai setiap serangan militer sepihak sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip tersebut.
Selain itu, FPN menyampaikan keprihatinan terhadap ancaman yang ditujukan kepada kepemimpinan politik Iran. Organisasi tersebut menilai normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi telah mengikis tatanan global.
FPN juga menegaskan bahwa Republik Islam Iran secara konsisten memposisikan diri menentang pendudukan dan kebijakan yang disebut sebagai apartheid di Palestina. Menurut FPN, dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri merupakan posisi yang berlandaskan hukum internasional, prinsip dekolonisasi, dan hak asasi manusia.
Dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris Jenderal FPN, Furqan AMC, dan Ketua Dewan Pakar FPN, Dina Y. Sulaeman, organisasi tersebut menegaskan empat prinsip utama, yakni penghormatan terhadap kedaulatan nasional, perlindungan warga sipil dari konflik geopolitik, penerapan hukum internasional tanpa standar ganda, serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Atas dasar itu, FPN mengutuk keras serangan AS dan Israel terhadap Iran; dan menuntut agar dunia internasioal memberikan sanksi tegas kepada kedua entitas pelaku kejahatan kemanusiaan itu,” demikian isi pernyataan tersebut.
FPN juga menyerukan agar komunitas internasional bersatu menghentikan kejahatan Israel di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, maupun Iran.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan Palestina serta prinsip bahwa perlawanan terhadap pendudukan dan pembelaan kedaulatan merupakan hak yang diakui dalam kerangka hukum internasional. ***
Advertisement
