Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengungkapkan adanya potensi penggagalan Pemilihan Umum 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, pada Jumat (12/4/2024).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat beberapa indikasi penggagalan Pemilihan Umum 2024, dan salah satunya terkait terbitnya koran “Achtung”.
Advertisement
Dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/4/2024), dia menyoroti penyebaran masif koran tersebut yang memuat fitnah, khususnya menuduh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis ’98.
“Pertama, penyebaran koran gelap ‘Achtung’ yang sangat masif yang isinya adalah fitnah. Ini sudah beredar selama 2-3 hari. Isinya konfirmasi fitnah, misalnya, ‘Inilah penculik aktivis ’98’. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ungkap Habiburokhman.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran menegaskan bahwa ada empat fakta hukum yang membuktikan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis ’98.
“Penyebaran koran gelap ‘Achtung’ yang sangat masif yang isinya adalah fitnah. Ini sudah 2-3 hari beredar.”
“Isinya confirm fitnah, misalnya “Inilah penculik aktivis ’98”. ini foto Pak Prabowo difitnah penculik,” kata Habiburokhman.
Pertama, dalam persidangan Tim Mawar, tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan adanya perintah dari Prabowo untuk menculik aktivis ’98.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” jelas Habiburokhman.
Ketiga, Habiburokhman mencatat bahwa terdapat keputusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Terakhir, tambahnya, Komnas HAM tidak dapat melengkapkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.
Selanjutnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat upaya penghasutan terhadap mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membentuk narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM. Menurutnya, usaha semacam ini dianggap tidak beralasan.
“Kita tahu di era pemilu ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain.”
“Misalnya ada yang menuduh ini ada praktek politik dinasti dalam kontek negatif, padahal sebagian masyarakat menganggap tidak terjadi politik dinasti dalam konteks negatif,” ujarnya.
Habiburokhman mengakui bahwa pihaknya khawatir aksi demonstrasi dengan narasi semacam itu dapat membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi tidak kondusif. Selanjutnya, dia menyatakan bahwa potensi penggagalan Pemilu 2024 tampak ketika muncul seruan terkait penangkapan terhadap para pelanggar HAM.
Meskipun menurutnya Prabowo tidak melanggar HAM, namun dia khawatir bahwa seruan tersebut dapat dimanipulasi untuk memfitnah pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Dan ini tentunya menimbulkan reaksi dari masyarakat yang berpendapat sebaliknya bahwa tidak ada kontestan dalam pemilu ini yang melanggar HAM,” kata Habiburokhman.
Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima laporan mengenai upaya pembenturan antara TNI dan masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Habiburokhman juga mengutip kasus pengeroyokan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali sebagai contoh.
Menurutnya, potensi insiden serupa dapat terjadi meskipun bukan pada saat Pemilu 2024..
“Itu bukan hal yang tidak pernah terjadi. Kalau toh terjadi, yang penting penanganannya. Kita lihat KSAD sudah tegas menindak semua oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran.”
“Tetapi ada pihak-pihak yang terus menggoreng isu ini, seolah-seolah TNI secara sistematis berpihak pada satu pihak dan mengintimidasi pihak yang lain,” ujarnya.
Terakhir, Habiburokhman mencatat adanya narasi yang mencoba menunda atau menghentikan bantuan sosial (bansos) saat Pemilihan Umum 2024. Dia mengklaim mengetahui hal tersebut ketika turun ke masyarakat.
Habiburokhman menyoroti bahwa jika hal tersebut terjadi, justru akan mengganggu keberlangsungan Pemilu 2024 secara damai.
“Reaksinya akan sangat keras dari masyarakat dan pertaruhannya tentu keberlangsungan pemilu yang kita inginkan secara damai tidak terwujud,” pungkasnya. (Sumber: Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Advertisement
