GazanaPublika.com, Solo — Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Solo. Dalam kesempatan itu, Rismon menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat analisisnya sebelumnya terkait dugaan ijazah palsu.
Rismon diketahui sebelumnya menjadi salah satu pihak yang menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui penelitian digital forensik yang kemudian menimbulkan kontroversi di ruang publik.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menerima kedatangan Rismon dan menghargai niat baik yang disampaikan melalui permintaan maaf tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan disebut sebagai bagian dari upaya klarifikasi sekaligus silaturahmi.
Meski demikian, terkait langkah hukum yang sedang berjalan, Jokowi menyatakan bahwa keputusan mengenai permohonan restorative justice akan diserahkan kepada tim penasihat hukumnya.
“Kemarin telah datang Rismon Sianipar, di kediaman saya dan saya menerima permohonan maaf Rismon Sianipar, mengenai nanti urusan restorative justicenya saya serahkan ke penasehat hukum saya,” ungkap Jokowi dalam sebuah unggahan video Youtube.
Sementara itu, proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Rismon sendiri sebelumnya telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin membenarkan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan tersebut beberapa waktu lalu.
“Memang betul, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik saat ini masih memproses permohonan tersebut dan berupaya memfasilitasi kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Jokowi sendiri sebelumnya menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Rismon, pakar telematika Roy Suryo, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma.
Dengan adanya pertemuan langsung antara Rismon dan Jokowi serta permintaan maaf yang telah disampaikan, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur restorative justice, yang saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
