GazanaPublika.com, Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026). Keduanya diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka, yang kini tengah bergerak cepat untuk mengupayakan langkah hukum lanjutan.
Kronologi Penangkapan di Apartemen
Kabar mengenai diamankannya Dokter Tifa pertama kali dihembuskan oleh salah satu penasihat hukumnya, Ramdansyah. Berdasarkan pesan yang beredar di internal tim advokat, Dokter Tifa dijemput oleh petugas kepolisian di kediamannya.
• Lokasi & Waktu: Dokter Tifa dijemput oleh personel Polda Metro Jaya di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.
• Status Hukum: Pihak kuasa hukum sempat melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik di lapangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, status tindakan tersebut dikategorikan sebagai upaya ‘diamankan’ guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Merespons tindakan tegas dari penyidik Polda Metro Jaya, Refly Harun selaku perwakilan dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, angkat bicara di Jakarta pada Jumat (19/6/2026) siang. Pihaknya mendesak agar aparat kepolisian tidak melakukan penahanan rutan terhadap kedua kliennya.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” tegas Refly Harun saat memberikan keterangan kepada awak media.
Siapkan Jaminan dari Tokoh Nasional
Guna memuluskan permohonan penangguhan penahanan tersebut, Refly Harun membeberkan sejumlah strategi dan langkah konstitusional yang tengah dipersiapkan oleh tim hukum.
Salah satu poin utamanya adalah menggalang dukungan moral dan jaminan dari sejumlah tokoh nasional agar penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dibatalkan. Tim hukum menilai penahanan tidak diperlukan lantaran kedua tersangka dianggap tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” lanjut Refly.
Hingga berita ini diturunkan, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya guna menggali keterangan lebih mendalam terkait konstruksi kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
