Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ganjar Komentari Isu Pemakzulan: Tidak Bisa Sembarangan Harus didasari Alasan Kuat

Ganjar Komentari Isu Pemakzulan: Tidak Bisa Sembarangan Harus didasari Alasan Kuat

Nasional Rabu, 17 Januari 2024 18:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03, menyuarakan pandangannya mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tindakan pemakzulan terhadap seorang kepala negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan; haruslah didasari oleh alasan yang kuat dan terkait dengan pelanggaran konstitusi.

“Siapa pun yang mempertimbangkan pemakzulan harus dapat menunjukkan di mana letak pelanggarannya, agar masyarakat bisa memahami,” ujar Ganjar Pranowo di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (16/1/2024).

Advertisement

Meskipun menjadi anggota PDIP, Ganjar mengakui bahwa ia belum memahami alasan di balik munculnya isu pemakzulan terhadap Jokowi. Menurutnya, pemakzulan seorang kepala negara hanya dapat dilakukan jika terbukti terdapat pelanggaran konstitusi yang signifikan.

“Saya belum mengetahui secara rinci terkait pokok isu pemakzulan, pada bidang mana, sehingga muncul pemikiran untuk melakukan pemakzulan. Jika ada indikasi pelanggaran konstitusi, seharusnya itu menjadi titik tolak yang dapat diperdebatkan,” ungkap Ganjar.

“Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika mau memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan. Tanpa itu rasanya tidak mungkin,” kata capres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura.

Ganjar Pranowo, mantan gubernur Jawa Tengah, menyerukan agar pihak-pihak yang menginisiasi isu pemakzulan terhadap Jokowi secara terbuka menyampaikan dengan jelas kesalahan yang telah dilakukan oleh Presiden. Menurut Ganjar, tanpa adanya pelanggaran yang terbukti, pemakzulan terhadap mantan wali kota Solo tersebut tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:  Apresiasi Budayawan Cianjur Atas Pengukuhan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

“Harus ada pelanggaran yang terbukti, entah itu berkaitan dengan janji, konstitusi, atau peraturan undang-undang. Baru kita dapat memasuki tahapan itu. Jika tidak ada, maka tidak mungkin,” ungkap Ganjar Pranowo.

Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi menjelang pemilu 2024 telah menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Indonesia.

Isu ini semakin mencuat setelah sejumlah tokoh bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk menyampaikan petisi.

Dari 22 tokoh yang hadir, empat di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

“Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).

Usulan pemakzulan Presiden oleh kelompok petisi 100 mendapatkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, yang menyebut langkah tersebut sebagai tindakan inkonstitusional. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas mengenai pelanggaran Pasal 7B UUD 45 yang dilakukan Presiden, pemakzulan dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai konstitusi.

BACA JUGA:  Doli Golkar Baca Gestur AHY: Sinyal Mulai Bidik Pilpres 2029

Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, menegaskan bahwa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak mencakup kewenangan terkait pemakzulan presiden. Menurut Mahfud Md, proses pemakzulan presiden merupakan wewenang partai politik dan DPR RI.

“Saya tidak mengatakan setuju atau tidak setuju. Silakan dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan ranahnya,” ujar Mahfud Md kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden memerlukan waktu yang lama melalui sejumlah tahapan di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dimulai dengan usulan satu per tiga anggota DPR RI, dilanjutkan dengan sidang pleno dengan persyaratan dua per tiga anggota DPR RI hadir, dan jika disetujui, baru dapat dibawa ke MK.

“Pemakzulan tidak akan selesai dalam setahun dengan situasi seperti ini, paling tidak tidak akan selesai sebelum pemilu berakhir,” kata Mahfud. (Sumber: Liputan6.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version