GazanaPublika.com, Bandung — Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025 memasuki tahap penahanan tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bersama seorang mantan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu untuk kepentingan penyidikan.

Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Syaefudin dan IH yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur.

Selain keduanya, AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu juga disebut dalam perkara tersebut. Namun, AF belum dapat menghadiri proses pemeriksaan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kejati Jabar menitipkan Syaefudin dan IH untuk sementara waktu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026.

Nur menjelaskan, keputusan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penahanan para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan tunjangan tersebut.

Meski telah dilakukan penahanan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

Exit mobile version