Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Nasional Rabu, 21 Oktober 2026 20:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung — Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025 memasuki tahap penahanan tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin bersama seorang mantan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu untuk kepentingan penyidikan.

Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Syaefudin dan IH yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Pilih Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sebut Sudah Bahas dengan Bahlil

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur.

Selain keduanya, AF yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu juga disebut dalam perkara tersebut. Namun, AF belum dapat menghadiri proses pemeriksaan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kejati Jabar menitipkan Syaefudin dan IH untuk sementara waktu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026.

Nur menjelaskan, keputusan penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penahanan para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan tunjangan tersebut.

Meski telah dilakukan penahanan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

Nasional

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Berita Utama

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Nasional

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

BERITA TERBARU

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version