Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, telah dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan sanksi terakhir kepada Hasyim. DKPP menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.
Putusan DKPP terkait sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya mendapat tanggapan juga dari Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid
Advertisement
Putusan ini diputuskan dalam perkara dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Sanksi tersebut diberlakukan karena pelanggaran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres). Menariknya, keputusan DKPP menyatakan bahwa hal ini tidak memiliki implikasi konstitusional dan hukum terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. DKPP menegaskan bahwa eksistensi mereka sebagai ‘legal subject’ pasangan calon adalah konstitusional dan sah (“legitimate”). Fahri menyampaikan keterangan tertulis ini pada Senin (5/2/2024).
“Maka (putusan itu) tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, eksistensi sebagai ‘legal subject’ paslon adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.
“Konteks pertama yaitu status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan ‘legal obligation’ untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya,” ucap Fahri.
“Dan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi ‘a quo’ tindakan Para Teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekwensi terjadi pelanggaran etik,” sambung dia.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.
“Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76 yang menyatakan:’Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, ‘Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” terang dia.
Fahri menjelaskan bahwa tetentuan tersebut jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat umum ‘erga omnes’ yang langsung dilaksanakan ‘self executing’ putusan Mahkamah derajatnya sama seperti Undang-Undang yang harus dan wajib dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat dan pemangku kepentingan yang ada. (Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
