Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wakil Ketua KPK: Pemberian Fee Proyek 5-15 Persen Lazim dalam Pengadaan Proyek Pemerintah

Wakil Ketua KPK: Pemberian Fee Proyek 5-15 Persen Lazim dalam Pengadaan Proyek Pemerintah

Nasional Jumat, 8 Maret 2024 3:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Jakarta, GazanaPublika.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pemberian fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim terjadi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alex menyoroti besarnya nilai belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa, yang sering kali menjadi sorotan terkait praktek korupsi. Pernyataan tersebut memberikan sorotan pada tantangan pencegahan korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah dengan harapan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam hal tersebut.

BACA JUGA:  Arus Balik Lebaran Dipecah Dua Gelombang, One Way Nasional Berlaku Mulai 24 Maret

“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Alex yakin bahwa APIP di lingkungan pemerintah daerah menyadari adanya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Belanja negara seringkali dipengaruhi oleh kolusi hingga kesepakatan jahat antara pemerintah dan vendor. Meskipun demikian, mereka sering merasa sungkan karena perusahaan yang terlibat memiliki keterkaitan dengan pusat kekuasaan.

“Bapak ibu mungkin merasa sungkan saat berurusan dengan vendor yang memiliki hubungan dengan pimpinan tertinggi di daerah,” ungkap Alex. Baginya, jika APIP menghadapi situasi tersebut, sebaiknya mereka melaporkan dugaan korupsi ke APH setempat.

BACA JUGA:  Prabowo Bentuk Satgas Energi Bersih, Target Konversi PLTD hingga 120 Juta Motor Bensin

Walaupun Alex menyadari keterikatan APH daerah dalam Forkopimda, dia mendorong APIP untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK. Alex menjanjikan perlindungan terhadap pelapor dan menegaskan bahwa aduan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex. (Sumber: Kompas.com)

KPK Pemerintah Proyek
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.