Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wakil Ketua KPK: Pemberian Fee Proyek 5-15 Persen Lazim dalam Pengadaan Proyek Pemerintah

Wakil Ketua KPK: Pemberian Fee Proyek 5-15 Persen Lazim dalam Pengadaan Proyek Pemerintah

Nasional Jumat, 8 Maret 2024 3:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pemberian fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim terjadi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alex menyoroti besarnya nilai belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa, yang sering kali menjadi sorotan terkait praktek korupsi. Pernyataan tersebut memberikan sorotan pada tantangan pencegahan korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah dengan harapan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam hal tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo Lepas Baju Safari dan Berikan kepada Buruh, Momen May Day di Monas Pecah Haru

Advertisement

“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Alex yakin bahwa APIP di lingkungan pemerintah daerah menyadari adanya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Belanja negara seringkali dipengaruhi oleh kolusi hingga kesepakatan jahat antara pemerintah dan vendor. Meskipun demikian, mereka sering merasa sungkan karena perusahaan yang terlibat memiliki keterkaitan dengan pusat kekuasaan.

“Bapak ibu mungkin merasa sungkan saat berurusan dengan vendor yang memiliki hubungan dengan pimpinan tertinggi di daerah,” ungkap Alex. Baginya, jika APIP menghadapi situasi tersebut, sebaiknya mereka melaporkan dugaan korupsi ke APH setempat.

BACA JUGA:  Disorot: Spesifikasi Khusus dan Fitting Jadi Alasan Pagu Sepatu PDL Sekolah Rakyat Lebih Tinggi

Walaupun Alex menyadari keterikatan APH daerah dalam Forkopimda, dia mendorong APIP untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK. Alex menjanjikan perlindungan terhadap pelapor dan menegaskan bahwa aduan akan ditindaklanjuti dengan serius.

“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex. (Sumber: Kompas.com)

Advertisement

KPK Pemerintah Proyek
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.