Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta Sudah Kehilangan Status Daerah Khusus Ibukota ((DKI)

Jakarta Sudah Kehilangan Status Daerah Khusus Ibukota ((DKI)

Nasional Senin, 11 Maret 2024 17:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: DKI Jakarta (sumber: Jakartainsider.id)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Sebetulnya, pada 15 Februari 2024, Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring dengan pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Menurut Dini, Jakarta masih tetap berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

Advertisement

“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” ujarnya.

Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), di mana DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara. Waktu pasti terbitnya keputusan ini, menurut Dini, akan tergantung pada kewenangan presiden.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terang Dini.

Daerah Khusus Jakarta

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara kehilangan status pada 15 Februari 2024, sebagai dampak dari pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Pasal 41 Ayat 2 UU IKN menetapkan, “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai Pasal 41 UU IKN, setelah ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara, beberapa ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Supratman menyoroti bahwa saat ini Jakarta belum memiliki status resmi, mendorong Baleg DPR untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ guna mengklarifikasi status Jakarta. Ia menegaskan bahwa Jakarta akan tetap memiliki kekhususan meski bukan lagi ibu kota negara. Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai dalam 7-10 hari mendatang untuk menanggapi kehilangan status DKI Jakarta. (Sumber: liputan6.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version