Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Sebetulnya, pada 15 Februari 2024, Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring dengan pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), demikian diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. Menurut Dini, Jakarta masih tetap berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.
Advertisement
“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” ujarnya.
Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), di mana DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara. Waktu pasti terbitnya keputusan ini, menurut Dini, akan tergantung pada kewenangan presiden.
“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” terang Dini.
Daerah Khusus Jakarta
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara kehilangan status pada 15 Februari 2024, sebagai dampak dari pengesahan UU tentang Ibu Kota Negara yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Pasal 41 Ayat 2 UU IKN menetapkan, “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai Pasal 41 UU IKN, setelah ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara, beberapa ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Supratman menyoroti bahwa saat ini Jakarta belum memiliki status resmi, mendorong Baleg DPR untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ guna mengklarifikasi status Jakarta. Ia menegaskan bahwa Jakarta akan tetap memiliki kekhususan meski bukan lagi ibu kota negara. Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai dalam 7-10 hari mendatang untuk menanggapi kehilangan status DKI Jakarta. (Sumber: liputan6.com)
Advertisement
