Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kebijakan Pengeras Suara Bukan Hanya Berlaku di Indonesia

Kebijakan Pengeras Suara Bukan Hanya Berlaku di Indonesia

Nasional Sabtu, 16 Maret 2024 17:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak hanya menjadi kebijakan eksklusif di Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara lain, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Anna menjelaskan bahwa negara-negara seperti Arab Saudi telah mengeluarkan aturan untuk mengendalikan volume suara azan dan iqamah agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimum pengeras suara.

Advertisement

“Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya ada di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3/2024).

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Sementara Mesir, sejak tahun 2018, juga telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid karena dianggap terlalu bising. Bahkan, Bahrain pun telah mengeluarkan imbauan serupa terkait penggunaan pengeras suara, termasuk untuk azan dan kegiatan ibadah Ramadan, namun dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Anna menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan di masjid dan mushala. Menurutnya, edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 hanya mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan luar.

“Dengan demikian, tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Kami harus mendukung penyebaran Islam. Oleh karena itu, Kemenag telah menerbitkan pedoman untuk mengatur penggunaan pengeras suara baik dalam maupun luar,” jelasnya. (Sumber: liputan6.com)

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version