Advertisement
GazanaPublika.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak hanya menjadi kebijakan eksklusif di Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara lain, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Anna menjelaskan bahwa negara-negara seperti Arab Saudi telah mengeluarkan aturan untuk mengendalikan volume suara azan dan iqamah agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimum pengeras suara.
Advertisement
“Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala tidak hanya ada di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3/2024).
Sementara Mesir, sejak tahun 2018, juga telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid karena dianggap terlalu bising. Bahkan, Bahrain pun telah mengeluarkan imbauan serupa terkait penggunaan pengeras suara, termasuk untuk azan dan kegiatan ibadah Ramadan, namun dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Anna menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan di masjid dan mushala. Menurutnya, edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 hanya mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan luar.
“Dengan demikian, tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Kami harus mendukung penyebaran Islam. Oleh karena itu, Kemenag telah menerbitkan pedoman untuk mengatur penggunaan pengeras suara baik dalam maupun luar,” jelasnya. (Sumber: liputan6.com)
Advertisement
