Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tidak Tanggung-tanggung SYL Buat Beli Durian Saja 46 Juta, Pakai Uang Korupsi

Tidak Tanggung-tanggung SYL Buat Beli Durian Saja 46 Juta, Pakai Uang Korupsi

Nasional Selasa, 21 Mei 2024 7:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Syahrul Yasin Limpo (sumber: cnbcindonesia.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), melalui asistennya, Panji, untuk membeli buah durian Musang King dengan dana kementerian.

Harga durian yang dibeli mencapai angka fantastis, yakni Rp46 juta, menjadi sorotan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi hal ini kepada Wisnu yang hadir sebagai saksi.

Advertisement

“Apakah Anda pernah menggunakan dana untuk membeli durian?” tanya jaksa dalam persidangan, yang dijawab Wisnu dengan pengakuan yang mempertegas dugaan penyalahgunaan anggaran di Kementan.

Kasus ini kembali menyoroti masalah etika dan integritas pejabat publik dalam pengelolaan anggaran negara. Harga durian yang sangat tinggi memicu kritik dari publik terhadap tindakan para pejabat yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik.

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024), dikutip dari liputan6.com.

“Iya, pernah,” jawab Wisnu.

BACA JUGA:  Shin Tae Yong Ungkap Kunci Persija Taklukkan Persib di SUGBK

“Durian apa ini?” tanya Jaksa.

“Durian Musang King,” sebut Wisnu.

“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?” tanya jaksa.

“Iya,” Wisnu membenarkan.

Wisnu mengungkapkan bahwa permintaan pembelian durian Musang King datang dari Panji, yang kemudian diteruskan ke Kepala Badan Karantina Kementan sebelum akhirnya sampai kepadanya.

Wisnu menjelaskan bahwa durian tersebut adalah kebutuhan SYL dan akan dikirim ke rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?” cecar Jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa kemudian mengungkapkan sejumlah laporan terkait pembelian durian tersebut, termasuk transaksi dengan harga terendah Rp18 juta dan tertinggi Rp46 juta.

“Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta,” kata jaksa.

BACA JUGA:  MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi,” ungkap jaksa sambil membeberkan data.

“Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.

“Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” ucap Wisnu.

Jaksa kemudian mengungkapkan sejumlah laporan terkait pembelian durian tersebut, dengan harga terendah Rp18 juta dan tertinggi Rp46 juta, meskipun satu kotak hanya berisi 5 buah durian. Jika duriannya berukuran kecil, kotak tersebut bisa memuat hingga 7 buah.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya jaksa yang terheran-heran.

“Pernah,” ucap saksi.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa.

“Iya,” ucap Wisnu.

Sumber: liputan6.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version