Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Moeldoko Tegaskan Pemotongan Gaji untuk Program Tapera Bukan Buat Biaya Makan Gratis

Moeldoko Tegaskan Pemotongan Gaji untuk Program Tapera Bukan Buat Biaya Makan Gratis

Berita Utama Sabtu, 1 Juni 2024 5:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Kompas.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang memotong gaji pekerja sebesar 3 persen, tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menekankan bahwa iuran Tapera bukan untuk membiayai program makan siang gratis maupun proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Istana, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Advertisement

Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk sebuah komite untuk mengawasi iuran Tapera guna mencegah terjadinya korupsi. Komite ini akan dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan profesional lainnya.

BACA JUGA:  Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu Masih Tahap Awal

“Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional,” jelas Moeldoko.

Moeldoko mengakui bahwa banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program ini.

“Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret,” tandas Moeldoko.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera, mengingat kekhawatiran yang meluas di kalangan pekerja dan pengusaha.

BACA JUGA:  MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Untuk diketahui, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Sumber: Liputan6.com

Advertisement

Gaji
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version