Advertisement
GazanaPublika.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang memotong gaji pekerja sebesar 3 persen, tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menekankan bahwa iuran Tapera bukan untuk membiayai program makan siang gratis maupun proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Istana, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk sebuah komite untuk mengawasi iuran Tapera guna mencegah terjadinya korupsi. Komite ini akan dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan profesional lainnya.
“Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan badan profesional,” jelas Moeldoko.
Moeldoko mengakui bahwa banyak masyarakat yang khawatir dan gelisah dengan munculnya program Tapera. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait program ini.
“Memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret,” tandas Moeldoko.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera, mengingat kekhawatiran yang meluas di kalangan pekerja dan pengusaha.
Untuk diketahui, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Aturan tersebut menetapkan bahwa simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
