Advertisement
GazanaPublika.com – Kasus mengejutkan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, seorang anggota polisi wanita (polwan) bernama Briptu FN membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, yang juga seorang polisi. Briptu RDW mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Briptu FN kini telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kronologi Kejadian
Advertisement
Peristiwa tragis ini melibatkan Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto, dan suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang. Kejadian ini mengakibatkan Briptu FN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).
Penahanan dan Perlakuan Khusus
Dirmanto menambahkan bahwa Briptu FN sudah ditahan. Namun, karena ia memiliki tiga anak kecil, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, ia ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
“Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.
Permintaan Publik untuk Tidak Menyebar Informasi Liar
Dirmanto juga meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi yang tidak terverifikasi tentang kasus ini di media sosial. Ia berharap masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka.
“Sekali lagi, jangan mengunggah pemberitaan atau mengunggah informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi dari kasus ini,” ujarnya.
Dugaan Penyebab Kejadian
Menurut laporan yang diterima Tempo, kasus ini dipicu oleh dugaan bahwa Briptu RDW menghabiskan uang untuk judi online. Sebelum membakar suaminya, Briptu FN sempat mengancam akan membakar anak-anaknya agar suaminya pulang ke rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Briptu FN membeli bensin terlebih dahulu dan menyimpannya di rumah. Setelah mengirim ancaman melalui pesan WhatsApp, ia meminta asisten rumah tangga (ART) untuk mengajak ketiga anaknya yang masih balita bermain di luar rumah. Dua anak terkecil adalah anak kembar yang baru berusia 4 bulan.
Ketika Briptu RDW tiba di rumah sekitar pukul 10.30 WIB, ia diajak masuk oleh Briptu FN dan pintu rumah dikunci. Setelah cekcok mulut, Briptu FN memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di garasi dan menyiramkan bensin ke tubuhnya. Ia kemudian menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegang sambil berkata, “Ini lo, yang. Lihat ini,” namun Briptu RDW diam saja.
Penetapan Tersangka
Atas kejadian ini, Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap suaminya. Proses hukum terhadap Briptu FN akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan menghargai privasi keluarga yang terlibat.
Pelaku Diduga Alami Baby Blues
Briptu FN diduga mengalami sindrom baby blues saat kejadian. Briptu FN diketahui baru melahirkan anak kembar sekitar empat bulan sebelum insiden tersebut. Baby blues adalah perubahan suasana hati dan perasaan yang sering terjadi setelah melahirkan.
Nasib Anak
Mengutip TribunJatim.com, Briptu FN dan Briptu RDW memiliki tiga anak. Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kembarnya masih berusia empat bulan. Meski Briptu FN ditahan, ia tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan ASI kepada ketiga anaknya karena ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
“Mengingat yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
“Sehingga, terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” tambahnya.
Sumber: tempo.co. cnnindonesia.com, tribunmews.com
Advertisement
