Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Briptu FN Bakar Suami Diduga Alami Baby Blues

Briptu FN Bakar Suami Diduga Alami Baby Blues

Nasional Rabu, 12 Juni 2024 4:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Polwan Briptu FN pelaku pembakar suami (sumber: kompas tv)

Advertisement

GazanaPublika.com – Kasus mengejutkan terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, seorang anggota polisi wanita (polwan) bernama Briptu FN membakar suaminya sendiri, Briptu RDW, yang juga seorang polisi. Briptu RDW mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Briptu FN kini telah diamankan polisi dan dijadikan tersangka atas kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kronologi Kejadian

Advertisement

Peristiwa tragis ini melibatkan Briptu FN (28), anggota Polres Mojokerto, dan suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang. Kejadian ini mengakibatkan Briptu FN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).

Penahanan dan Perlakuan Khusus

Dirmanto menambahkan bahwa Briptu FN sudah ditahan. Namun, karena ia memiliki tiga anak kecil, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, ia ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

“Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Permintaan Publik untuk Tidak Menyebar Informasi Liar

Dirmanto juga meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi yang tidak terverifikasi tentang kasus ini di media sosial. Ia berharap masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka.

“Sekali lagi, jangan mengunggah pemberitaan atau mengunggah informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi dari kasus ini,” ujarnya.

Dugaan Penyebab Kejadian

Menurut laporan yang diterima Tempo, kasus ini dipicu oleh dugaan bahwa Briptu RDW menghabiskan uang untuk judi online. Sebelum membakar suaminya, Briptu FN sempat mengancam akan membakar anak-anaknya agar suaminya pulang ke rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Briptu FN membeli bensin terlebih dahulu dan menyimpannya di rumah. Setelah mengirim ancaman melalui pesan WhatsApp, ia meminta asisten rumah tangga (ART) untuk mengajak ketiga anaknya yang masih balita bermain di luar rumah. Dua anak terkecil adalah anak kembar yang baru berusia 4 bulan.

Ketika Briptu RDW tiba di rumah sekitar pukul 10.30 WIB, ia diajak masuk oleh Briptu FN dan pintu rumah dikunci. Setelah cekcok mulut, Briptu FN memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di garasi dan menyiramkan bensin ke tubuhnya. Ia kemudian menyalakan korek api dan membakar tisu yang dipegang sambil berkata, “Ini lo, yang. Lihat ini,” namun Briptu RDW diam saja.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Jejak Sinyal Jurnalis dalam Pencarian Kapal yang Hilang Kontak

Penetapan Tersangka

Atas kejadian ini, Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap suaminya. Proses hukum terhadap Briptu FN akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan menghargai privasi keluarga yang terlibat.

Pelaku Diduga Alami Baby Blues

Briptu FN diduga mengalami sindrom baby blues saat kejadian. Briptu FN diketahui baru melahirkan anak kembar sekitar empat bulan sebelum insiden tersebut. Baby blues adalah perubahan suasana hati dan perasaan yang sering terjadi setelah melahirkan.

Nasib Anak

Mengutip TribunJatim.com, Briptu FN dan Briptu RDW memiliki tiga anak. Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kembarnya masih berusia empat bulan. Meski Briptu FN ditahan, ia tetap bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan ASI kepada ketiga anaknya karena ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

“Mengingat yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

“Sehingga, terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” tambahnya.

Sumber: tempo.co. cnnindonesia.com, tribunmews.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version