Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Nur Afifah Balqis Tercatat sebagai Koruptor Termuda di Indonesia

Nur Afifah Balqis Tercatat sebagai Koruptor Termuda di Indonesia

Nasional Kamis, 13 Juni 2024 19:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Nur Afifah Balqis menjadi sorotan sebagai koruptor termuda di Indonesia (sumber: detik.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, kini tercatat sebagai koruptor termuda di Indonesia. Pada usia 24 tahun, ia didakwa menerima suap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022, Nur Afifah disebut bertugas menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Persidangan tersebut diikuti Abdul Gafur dan Nur Afifah secara daring dari Jakarta. “Hari ini 8 Juni 2022 dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, terdakwa online dari Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

BACA JUGA:  Surakman Ditemukan, Pencarian Tujuh ABK KM Arupadhatu I Apa Masih Berlanjut

Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Abdul Gafur sering menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan sejak ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan pada tahun 2015. Hal ini terus berlanjut setelah Abdul Gafur diangkat sebagai Bupati PPU pada tahun 2018.

Pada awal tahun 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan untuk memudahkan koordinasi. Sebagai bendahara, Nur Afifah diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur, termasuk uang hasil suap yang ditempatkan pada beberapa rekening miliknya.

“Untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020, Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengangkat Terdakwa II Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan,” bunyi dakwaan.

BACA JUGA:  Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Abdul Gafur diketahui menerima total suap sebesar Rp 5,7 miliar dari berbagai pihak untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten PPU. Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan kasus ini, Nur Afifah Balqis menjadi sorotan sebagai koruptor termuda di Indonesia, menandai betapa korupsi dapat menjangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Sumber: detik.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version