Advertisement
GazanaPublika.com – Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, kini tercatat sebagai koruptor termuda di Indonesia. Pada usia 24 tahun, ia didakwa menerima suap bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022, Nur Afifah disebut bertugas menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Persidangan tersebut diikuti Abdul Gafur dan Nur Afifah secara daring dari Jakarta. “Hari ini 8 Juni 2022 dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, terdakwa online dari Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Abdul Gafur sering menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan sejak ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan pada tahun 2015. Hal ini terus berlanjut setelah Abdul Gafur diangkat sebagai Bupati PPU pada tahun 2018.
Pada awal tahun 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan untuk memudahkan koordinasi. Sebagai bendahara, Nur Afifah diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur, termasuk uang hasil suap yang ditempatkan pada beberapa rekening miliknya.
“Untuk memudahkan koordinasi sekitar awal tahun 2020, Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengangkat Terdakwa II Nur Afifah Balqis sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan,” bunyi dakwaan.
Abdul Gafur diketahui menerima total suap sebesar Rp 5,7 miliar dari berbagai pihak untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten PPU. Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan kasus ini, Nur Afifah Balqis menjadi sorotan sebagai koruptor termuda di Indonesia, menandai betapa korupsi dapat menjangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Sumber: detik.com
Advertisement
