Advertisement
GazanaPublika.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk membebaskan 159 demonstran yang sebelumnya ditahan usai aksi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Keputusan ini diambil setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau agar aparat mengedepankan dialog dan penyelesaian damai.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap demonstran seharusnya menjadi langkah terakhir. Menurutnya, pendekatan humanis dan dialog lebih efektif dalam menangani situasi seperti ini. “Kami menghargai keputusan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran dan berharap ke depannya semua pihak lebih fokus pada upaya dialog dan mediasi,” ujar Anis.
Advertisement
Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung. “Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa demonstrasi dapat berlangsung dengan damai dan tertib,” tambahnya.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, buruh, dan seniman. Mereka menolak revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, DPR sempat merencanakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada Kamis. Namun, rapat itu akhirnya dibatalkan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan pengesahan.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang berharap proses pembahasan UU Pilkada dapat dilakukan dengan lebih cermat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
