Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Diminta Komnas HAM Bebaskan 159 Demonstran

Polisi Diminta Komnas HAM Bebaskan 159 Demonstran

Nasional Jumat, 23 Agustus 2024 5:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk membebaskan 159 demonstran yang sebelumnya ditahan usai aksi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Keputusan ini diambil setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau agar aparat mengedepankan dialog dan penyelesaian damai.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap demonstran seharusnya menjadi langkah terakhir. Menurutnya, pendekatan humanis dan dialog lebih efektif dalam menangani situasi seperti ini. “Kami menghargai keputusan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran dan berharap ke depannya semua pihak lebih fokus pada upaya dialog dan mediasi,” ujar Anis.

BACA JUGA:  YLBHI Soroti Kehadiran Militer di Ranah Penegakan Hukum Sipil Pasca-Penggeledahan di Cipete

Advertisement

Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung. “Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa demonstrasi dapat berlangsung dengan damai dan tertib,” tambahnya.

Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, buruh, dan seniman. Mereka menolak revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, DPR sempat merencanakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut pada Kamis. Namun, rapat itu akhirnya dibatalkan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan pengesahan.

BACA JUGA:  Besok Sidang Perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar Sindir Siapkan Bukti, Saksi dan Ahli

Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang berharap proses pembahasan UU Pilkada dapat dilakukan dengan lebih cermat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Demontrasi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version