Advertisement
GazanaPublika.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sejumlah bukti terkait dugaan kasus perundungan yang menimpa dokter Aulia Risma, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian setelah memberikan semua bukti yang kami miliki,” ujar Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Agustus 2024.
Advertisement
Menurut Nadia, bukti-bukti yang diserahkan meliputi rekaman wawancara, bukti transfer rekening, serta rekaman percakapan almarhumah Aulia Risma. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Aulia melaporkan adanya dugaan perundungan yang dialami dokter muda tersebut hingga menyebabkan kematiannya.
Kematian dokter Aulia Risma telah menarik perhatian publik, terutama karena ada indikasi bahwa ia menjadi korban perundungan dan pemerasan selama menjalani pendidikan spesialis di Undip. Dokter Aulia diduga mengalami tekanan mental yang berat, yang berperan dalam kematian tragisnya.
Kemenkes berharap dengan adanya bukti-bukti tersebut, penyelidikan dapat segera memberikan hasil yang jelas, sehingga keadilan bagi keluarga korban bisa terwujud. Kemenkes juga mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap Aulia, yang diminta menyerahkan uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta setiap bulannya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan para mahasiswa senior PPDS, dan Aulia bertindak sebagai bendahara.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah saat ini tengah mendalami hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes terkait kasus ini. Dokter Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada 13 Agustus 2024. Investigasi ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa kematian Aulia terkait dengan tindakan perundungan yang terjadi selama dia menempuh pendidikan di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Kariadi Semarang.
“Kami akan menganalisis semua data yang kami terima dari tim investigasi Kemenkes sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Komisaris Besar Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, pada Selasa, 3 September 2024.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, menyatakan bahwa pihak kampus terbuka untuk semua pihak yang ingin melakukan investigasi terkait dugaan perundungan tersebut. “Undip berkomitmen untuk mendukung investigasi ini secara penuh dan transparan,” ujarnya.
Yan juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan diungkap secara terbuka. “Siapa yang menjadi korban, siapa pelaku, dan berapa besar jumlah yang diperas harus dibuka secara jelas,” tegasnya.
Aktivitas klinis mahasiswa PPDS Undip di RSUP dr Kariadi saat ini telah dihentikan sementara selama investigasi berlangsung. Surat penghentian sementara tersebut diterbitkan oleh pihak RS Kariadi pada 28 Agustus 2024. Namun, Yan Wisnu enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan penghentian sementara ini. “Kami masih mempelajari dan membahas surat tersebut,” tambahnya.
Sumber: Tempo.co
Advertisement
