Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai kebijakan baru terkait ekspor pasir laut yang sempat dilarang sejak masa Presiden Megawati Sukarnoputri pada tahun 2002.
Dalam penjelasannya, Jokowi menegaskan bahwa pembukaan ekspor ini hanya berlaku untuk sedimentasi laut, bukan pasir laut.
Advertisement
“Perlu dicatat, yang dibuka untuk ekspor adalah sedimen, bukan pasir laut. Sedimen ini adalah material yang mengganggu jalur kapal, dan ini sangat berbeda dari pasir laut,” ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Kebijakan ini dirinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini dirilis untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, yang mengumumkan peraturan tersebut pada 9 September lalu, langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sedimentasi di laut.
Isy Karim menegaskan bahwa meskipun ekspor sedimentasi laut kini diizinkan, hal ini tidak berarti izin akan diberikan sembarangan. Kementerian Perdagangan akan memastikan bahwa kebutuhan domestik dipenuhi sebelum memberikan izin ekspor.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
