Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Presiden Jokowi Klarifikasi Terkait Isu Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi Klarifikasi Terkait Isu Ekspor Pasir Laut

Nasional Selasa, 17 September 2024 18:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo (ilustrasi) (foto: times.co.ic)

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai kebijakan baru terkait ekspor pasir laut yang sempat dilarang sejak masa Presiden Megawati Sukarnoputri pada tahun 2002.

Dalam penjelasannya, Jokowi menegaskan bahwa pembukaan ekspor ini hanya berlaku untuk sedimentasi laut, bukan pasir laut.

Advertisement

“Perlu dicatat, yang dibuka untuk ekspor adalah sedimen, bukan pasir laut. Sedimen ini adalah material yang mengganggu jalur kapal, dan ini sangat berbeda dari pasir laut,” ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Kebijakan ini dirinci dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini dirilis untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

BACA JUGA:  Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, yang mengumumkan peraturan tersebut pada 9 September lalu, langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sedimentasi di laut.

Isy Karim menegaskan bahwa meskipun ekspor sedimentasi laut kini diizinkan, hal ini tidak berarti izin akan diberikan sembarangan. Kementerian Perdagangan akan memastikan bahwa kebutuhan domestik dipenuhi sebelum memberikan izin ekspor.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version