Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Terkait MPR, Bamsoet: Orangnya Sudah Meninggal

MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR Terkait MPR, Bamsoet: Orangnya Sudah Meninggal

Nasional Jumat, 27 September 2024 14:28 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa usulan ini diajukan oleh Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. (Foto: Pontas.id)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa usulan ini diajukan oleh Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

“Surat dari Fraksi Partai Golkar terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 telah diterima pada 18 September 2024,” ujar Bamsoet dalam sidang penutupan masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

BACA JUGA:  Makna Ganda di Balik Ritual Injak Kepala Kerbau Jokowi: Apresiasi Budaya sekaligus Isyarat Politik ke PDIP

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat gabungan antara pimpinan MPR, fraksi-fraksi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 23 September 2024, yang membahas respons terhadap surat dari Fraksi Golkar. Bamsoet menambahkan bahwa penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dilakukan karena mantan Presiden itu telah wafat.

“Dalam kaitannya dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR tersebut, kewajiban terkait Soeharto dianggap telah selesai, mengingat beliau sudah meninggal dunia,” jelas Bamsoet.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menekankan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas dan tidak memihak, termasuk terhadap Soeharto. Isi pasal tersebut menyatakan bahwa upaya memberantas KKN harus diterapkan kepada siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat, keluarga, kroni, maupun pihak swasta, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ini pertama kali ditetapkan pada 13 November 1998, ketika Harmoko menjabat sebagai Ketua MPR.

Sumber: detik.com

Advertisement

MPR Soeharto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.