Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tia Rahmania Tuding Hasto Rekayasa LoloskanBonnie

Tia Rahmania Tuding Hasto Rekayasa LoloskanBonnie

Nasional Sabtu, 28 September 2024 5:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Pengacara Tia Rahmania bongkar dugaan rekayasa penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR sebelum putusan resmi. (27/9)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Jupryanto Purba, kuasa hukum dari mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menuding adanya indikasi rekayasa terkait penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih. Menurut Jupryanto, Bonnie telah diumumkan sebagai anggota DPR sebelum Mahkamah Partai PDIP mengeluarkan putusan terkait dugaan penggelembungan suara oleh Tia.

Jupryanto memaparkan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah menyebut nama Bonnie pada 5 Juni lalu sebagai anggota DPR yang akan terpilih. Padahal, keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan Tia Rahmania terlibat dalam penggelembungan suara baru dirilis pada 3 September 2024.

Advertisement

“Pada 5 Juni, Pak Hasto sudah menyatakan bahwa Bonnie yang akan menjadi anggota DPR. Ini jelas mendahului keputusan Mahkamah Partai,” ujar Jupryanto saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Ia juga menyoroti bagaimana opini publik tampaknya sudah digiring sebelum Mahkamah Partai mengambil keputusan. “Sebelum keputusan Mahkamah Partai, sudah ada penggiringan opini. Seorang Sekjen bisa menyampaikan hal itu, dan video pernyataannya ada di media sosial. Bisa dicek kebenarannya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Jupryanto Pertanyakan Keterbukaan Mahkamah Partai

Jupryanto mempertanyakan proses transparansi Mahkamah Partai PDIP dalam menangani kasus ini. Menurutnya, surat pemecatan Tia Rahmania telah dikirim ke KPU pada 13 September 2024, namun kliennya baru menerima pemberitahuan tersebut pada 26 September 2024.

“Klien kami baru menerima surat pemecatan pada 26 September, tetapi Bonnie sudah ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih. Mengapa surat itu baru sampai sekarang, padahal sudah dikirim sejak 13 September? Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi Mahkamah Partai,” kata Jupryanto.

PDIP Pecat Tia Rahmania karena Kasus Penggelembungan Suara

Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan PDIP serta posisinya sebagai calon anggota DPR setelah muncul dugaan keterlibatan dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Berdasarkan keputusan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

BACA JUGA:  Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Surat keputusan pemecatan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih anggota DPR. Surat ini bisa diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9). Surat yang dikeluarkan pada 23 September 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, serta Sekjen KPU, Andi Krisna.

Dalam surat keputusan tersebut, terjadi dua perubahan terkait anggota DPR terpilih, yaitu di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, di mana Bonnie Triyana ditetapkan menggantikan Tia Rahmania.

Sumber: Detik.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version