Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Jupryanto Purba, kuasa hukum dari mantan kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menuding adanya indikasi rekayasa terkait penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih. Menurut Jupryanto, Bonnie telah diumumkan sebagai anggota DPR sebelum Mahkamah Partai PDIP mengeluarkan putusan terkait dugaan penggelembungan suara oleh Tia.
Jupryanto memaparkan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah menyebut nama Bonnie pada 5 Juni lalu sebagai anggota DPR yang akan terpilih. Padahal, keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan Tia Rahmania terlibat dalam penggelembungan suara baru dirilis pada 3 September 2024.
Advertisement
“Pada 5 Juni, Pak Hasto sudah menyatakan bahwa Bonnie yang akan menjadi anggota DPR. Ini jelas mendahului keputusan Mahkamah Partai,” ujar Jupryanto saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Ia juga menyoroti bagaimana opini publik tampaknya sudah digiring sebelum Mahkamah Partai mengambil keputusan. “Sebelum keputusan Mahkamah Partai, sudah ada penggiringan opini. Seorang Sekjen bisa menyampaikan hal itu, dan video pernyataannya ada di media sosial. Bisa dicek kebenarannya,” tambahnya.
Jupryanto Pertanyakan Keterbukaan Mahkamah Partai
Jupryanto mempertanyakan proses transparansi Mahkamah Partai PDIP dalam menangani kasus ini. Menurutnya, surat pemecatan Tia Rahmania telah dikirim ke KPU pada 13 September 2024, namun kliennya baru menerima pemberitahuan tersebut pada 26 September 2024.
“Klien kami baru menerima surat pemecatan pada 26 September, tetapi Bonnie sudah ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih. Mengapa surat itu baru sampai sekarang, padahal sudah dikirim sejak 13 September? Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi Mahkamah Partai,” kata Jupryanto.
PDIP Pecat Tia Rahmania karena Kasus Penggelembungan Suara
Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan PDIP serta posisinya sebagai calon anggota DPR setelah muncul dugaan keterlibatan dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Berdasarkan keputusan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Surat keputusan pemecatan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih anggota DPR. Surat ini bisa diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9). Surat yang dikeluarkan pada 23 September 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, serta Sekjen KPU, Andi Krisna.
Dalam surat keputusan tersebut, terjadi dua perubahan terkait anggota DPR terpilih, yaitu di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, di mana Bonnie Triyana ditetapkan menggantikan Tia Rahmania.
Sumber: Detik.com
Advertisement
