Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terkait Informasi Beredar, Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Sah Digunakan

Terkait Informasi Beredar, Bank Indonesia Tegaskan Uang Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Sah Digunakan

Nasional Jumat, 4 Oktober 2024 17:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada detikcom pada Jumat (4/10/2024).

“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menggunakannya dalam transaksi,” ungkap Marlison.

Advertisement

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai penggunaan uang yang sah. Meskipun ada beberapa penolakan untuk menerima uang tersebut, BI terus berupaya memberikan informasi yang jelas agar masyarakat tidak menolak Rupiah, kecuali ada keraguan tentang keasliannya.

BACA JUGA:  Besok Sidang Perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar Sindir Siapkan Bukti, Saksi dan Ahli

Dalam Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 disebutkan, “Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali jika merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.”

Marlison menambahkan bahwa selain emisi 2005, uang pecahan Rp 10 ribu yang masih sah juga mencakup tahun emisi 2016 dan 2022. Untuk informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun media sosial BI, serta menghubungi kantor perwakilan BI terdekat.

“BI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham Rupiah agar masyarakat dapat merawat uang Rupiah yang dimiliki dengan baik dan mengenali ciri-ciri keasliannya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Dokter Tifa: 12 Tahun Jokowi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM Tahun 2017

Sumber: detik.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version