Advertisement
GazanaPublika.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada detikcom pada Jumat (4/10/2024).
“Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk menggunakannya dalam transaksi,” ungkap Marlison.
Advertisement
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai penggunaan uang yang sah. Meskipun ada beberapa penolakan untuk menerima uang tersebut, BI terus berupaya memberikan informasi yang jelas agar masyarakat tidak menolak Rupiah, kecuali ada keraguan tentang keasliannya.
Dalam Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 disebutkan, “Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali jika merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.”
Marlison menambahkan bahwa selain emisi 2005, uang pecahan Rp 10 ribu yang masih sah juga mencakup tahun emisi 2016 dan 2022. Untuk informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Bank Indonesia atau mengikuti akun media sosial BI, serta menghubungi kantor perwakilan BI terdekat.
“BI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham Rupiah agar masyarakat dapat merawat uang Rupiah yang dimiliki dengan baik dan mengenali ciri-ciri keasliannya,” tutupnya.
Sumber: detik.com
Advertisement
