GazanaPublika.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, memberikan peringatan keras terkait kemungkinan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Menurutnya, pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 adalah keputusan final yang tidak bisa diubah oleh lembaga manapun.
“Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bersifat final dan mengikat, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur secara tegas dalam UUD 1945. PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jadwal tersebut, apalagi membatalkannya,” tegas Jimly, Kamis (10/10/2024).
Pernyataan ini muncul menyusul perhatian publik terhadap perkara yang sedang berlangsung di PTUN Jakarta. Perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dimohonkan oleh Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, batal dibacakan pada Kamis (10/10) karena ketua majelis hakim sakit. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10).
Prof. Jimly memperingatkan bahwa jika PTUN Jakarta nekat membatalkan pelantikan, hakim yang memutuskan demikian bisa dicokok dan dipecat. Ia menegaskan bahwa tindakan membatalkan pelantikan akan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan melawan konstitusi.
“Jika PTUN berani memutuskan untuk membatalkan pelantikan, maka hakim yang memimpin persidangan tersebut bisa ditangkap, diberhentikan, bahkan dipenjarakan. Hukuman terberat harus diberikan karena ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa hakim yang melanggar kewenangannya harus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diproses lebih lanjut. “Kami harus memperjuangkan kesejahteraan hakim, namun bagi hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar, harus diberantas habis. Jangan sampai ada hakim yang bekerja melampaui kewenangannya,” ujar Jimly.
Sumber: Hukumonline.com

