Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Prof. Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran

Prof. Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pelantikan Gibran

Nasional Jumat, 11 Oktober 2024 17:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Kompas.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, memberikan peringatan keras terkait kemungkinan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Menurutnya, pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 adalah keputusan final yang tidak bisa diubah oleh lembaga manapun.

“Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih bersifat final dan mengikat, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur secara tegas dalam UUD 1945. PTUN ataupun Mahkamah Agung (MA) sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jadwal tersebut, apalagi membatalkannya,” tegas Jimly, Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Advertisement

Pernyataan ini muncul menyusul perhatian publik terhadap perkara yang sedang berlangsung di PTUN Jakarta. Perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dimohonkan oleh Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, batal dibacakan pada Kamis (10/10) karena ketua majelis hakim sakit. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10).

Prof. Jimly memperingatkan bahwa jika PTUN Jakarta nekat membatalkan pelantikan, hakim yang memutuskan demikian bisa dicokok dan dipecat. Ia menegaskan bahwa tindakan membatalkan pelantikan akan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan melawan konstitusi.

“Jika PTUN berani memutuskan untuk membatalkan pelantikan, maka hakim yang memimpin persidangan tersebut bisa ditangkap, diberhentikan, bahkan dipenjarakan. Hukuman terberat harus diberikan karena ini adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Ia juga menegaskan bahwa hakim yang melanggar kewenangannya harus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diproses lebih lanjut. “Kami harus memperjuangkan kesejahteraan hakim, namun bagi hakim yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar, harus diberantas habis. Jangan sampai ada hakim yang bekerja melampaui kewenangannya,” ujar Jimly.

Sumber: Hukumonline.com

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version