Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannu

Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannu

Nasional Kamis, 24 Oktober 2024 14:11 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan telah dikonfirmasi oleh Febrie Adriansyah selaku Jampidsus.

“Benar, ada penangkapan,” ujar Febrie saat dimintai keterangan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Advertisement

Kasus ini diduga terkait suap atau gratifikasi yang diterima oleh hakim dalam penjatuhan vonis bebas tersebut. Pihak Kejagung kini tengah mendalami kasus ini guna memastikan keterlibatan oknum dalam proses hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

BACA JUGA:  Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) melalui Juru Bicaranya, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan telah mendengar kabar mengenai penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Namun, Mukti menegaskan bahwa pihak KY masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Kantor KY Jatim sedang memastikan kejadian ini bersama pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KY juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada tiga hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Hakim yang diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version