Advertisement
GazanaPublika.com, Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menangkap salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan telah dikonfirmasi oleh Febrie Adriansyah selaku Jampidsus.
“Benar, ada penangkapan,” ujar Febrie saat dimintai keterangan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Advertisement
Kasus ini diduga terkait suap atau gratifikasi yang diterima oleh hakim dalam penjatuhan vonis bebas tersebut. Pihak Kejagung kini tengah mendalami kasus ini guna memastikan keterlibatan oknum dalam proses hukum yang mencederai rasa keadilan publik.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) melalui Juru Bicaranya, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan telah mendengar kabar mengenai penyelidikan yang dilakukan Kejagung. Namun, Mukti menegaskan bahwa pihak KY masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor KY Jatim sedang memastikan kejadian ini bersama pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KY juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada tiga hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah memutuskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Hakim yang diberhentikan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sumber: Tribunnews.com
Advertisement
