Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran, stabilitas fiskal, serta dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor-sektor penting dalam perekonomian.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (14/11/2024), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dibuat dengan hati-hati, terutama untuk menghindari dampak negatif pada sektor-sektor krusial seperti kesehatan dan kebutuhan pokok. “Kebijakan ini bukan dibuat tanpa perhitungan. Kami mempertimbangkan sektor-sektor sensitif seperti kesehatan dan makanan pokok,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Advertisement
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu menangani krisis ekonomi seperti pandemi dan tekanan ekonomi global, yang menuntut respon fiskal yang cepat dan tepat.
Di sisi lain, Sri Mulyani memahami bahwa kenaikan PPN ini bisa memunculkan kekhawatiran tentang dampaknya pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif guna memastikan masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini.
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari rencana bertahap yang telah dimulai dengan kenaikan menjadi 11% pada April 2022. Rencana tersebut diatur dalam UU HPP yang digagas di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun, di tengah indikasi penurunan daya beli, sejumlah kalangan mengusulkan agar kebijakan ini dievaluasi ulang dan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintahan mendatang.
Advertisement
