Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tetap Dilaksanakan pada 2025 Sesuai Amanat UU HPP

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Tetap Dilaksanakan pada 2025 Sesuai Amanat UU HPP

Nasional Jumat, 15 November 2024 1:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Ajib.co.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran, stabilitas fiskal, serta dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor-sektor penting dalam perekonomian.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (14/11/2024), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dibuat dengan hati-hati, terutama untuk menghindari dampak negatif pada sektor-sektor krusial seperti kesehatan dan kebutuhan pokok. “Kebijakan ini bukan dibuat tanpa perhitungan. Kami mempertimbangkan sektor-sektor sensitif seperti kesehatan dan makanan pokok,” ujarnya, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Pemanggilan Menteri Kabinet Merah Putih

Advertisement

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu menangani krisis ekonomi seperti pandemi dan tekanan ekonomi global, yang menuntut respon fiskal yang cepat dan tepat.

Di sisi lain, Sri Mulyani memahami bahwa kenaikan PPN ini bisa memunculkan kekhawatiran tentang dampaknya pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif guna memastikan masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini.

Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari rencana bertahap yang telah dimulai dengan kenaikan menjadi 11% pada April 2022. Rencana tersebut diatur dalam UU HPP yang digagas di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun, di tengah indikasi penurunan daya beli, sejumlah kalangan mengusulkan agar kebijakan ini dievaluasi ulang dan menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintahan mendatang.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti: MK Tak Nyatakan Gugatan Kalah, Bola Panas Kini Dilempar ke DPR hingga Penegak Hukum

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version