Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Industri Otomotif Indonesia Tertekan, Pajak Baru dan Regulasi Picu Kekhawatiran

Industri Otomotif Indonesia Tertekan, Pajak Baru dan Regulasi Picu Kekhawatiran

Nasional Senin, 25 November 2024 20:58 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: bisnis.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Industri otomotif di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat, ditandai dengan penurunan penjualan dan ancaman kenaikan pajak yang berpotensi memperburuk situasi. Dua kebijakan utama, yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dan implementasi Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menjadi sorotan pelaku industri.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap harga kendaraan. “Dengan PPN naik 12%, untuk mobil seharga Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Sementara mobil Rp400 juta, dampaknya sekitar Rp4 juta. Ini sudah cukup berat bagi konsumen,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Advertisement

Namun, menurut Yohannes, tantangan terbesar justru datang dari kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam UU HKPD. Saat ini, tarif BBNKB berkisar 12–12,5%, namun jika naik hingga 19–20%, dampaknya akan sangat signifikan.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

“Jika BBNKB naik 6%, untuk mobil Rp200 juta, tambahan biaya bisa mencapai Rp12 juta. Sementara mobil Rp400 juta bisa kena tambahan hingga Rp24 juta. Ketika ditambah dengan kenaikan PPN dan pajak lain, dampaknya benar-benar berat bagi pasar otomotif,” jelas Yohannes.

Penjualan Terpuruk, Target Gaikindo Dipangkas

Situasi ini semakin membebani industri otomotif yang sudah mengalami penurunan penjualan sejak awal tahun. Gaikindo bahkan terpaksa menurunkan target penjualan mobil nasional dari 1,1 juta unit menjadi hanya 850 ribu unit pada 2024.

Hingga Oktober 2024, total penjualan mobil tercatat 710.406 unit, turun 15,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 836.128 unit. Meski penjualan di Oktober 2024 mencapai 77.191 unit, naik 6,22% dibandingkan September, angka ini masih lebih rendah 3,93% dibandingkan Oktober 2023.

BACA JUGA:  Dikabulkannya Gugatan MBG Disebut Bukti Kegagalan DPR

“Industri ini sangat sensitif terhadap perubahan harga. Tingginya suku bunga, ditambah rencana kenaikan pajak, semakin menghambat pertumbuhan. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa penyesuaian, dampaknya bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini,” tambah Yohannes.

Harapan Pelaku Industri

Yohannes meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini sebelum menerapkan kebijakan baru. “Kami berharap regulasi dapat disesuaikan agar dampaknya tidak terlalu drastis. Jangan sampai kebijakan pajak justru memukul industri yang sudah rentan,” katanya.

Dengan tantangan yang ada, pelaku industri otomotif berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih kondusif untuk mendorong pemulihan pasar. Stabilitas di sektor ini dinilai sangat penting, mengingat industri otomotif merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version