Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Industri otomotif di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat, ditandai dengan penurunan penjualan dan ancaman kenaikan pajak yang berpotensi memperburuk situasi. Dua kebijakan utama, yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dan implementasi Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menjadi sorotan pelaku industri.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap harga kendaraan. “Dengan PPN naik 12%, untuk mobil seharga Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Sementara mobil Rp400 juta, dampaknya sekitar Rp4 juta. Ini sudah cukup berat bagi konsumen,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Namun, menurut Yohannes, tantangan terbesar justru datang dari kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam UU HKPD. Saat ini, tarif BBNKB berkisar 12–12,5%, namun jika naik hingga 19–20%, dampaknya akan sangat signifikan.
“Jika BBNKB naik 6%, untuk mobil Rp200 juta, tambahan biaya bisa mencapai Rp12 juta. Sementara mobil Rp400 juta bisa kena tambahan hingga Rp24 juta. Ketika ditambah dengan kenaikan PPN dan pajak lain, dampaknya benar-benar berat bagi pasar otomotif,” jelas Yohannes.
Penjualan Terpuruk, Target Gaikindo Dipangkas
Situasi ini semakin membebani industri otomotif yang sudah mengalami penurunan penjualan sejak awal tahun. Gaikindo bahkan terpaksa menurunkan target penjualan mobil nasional dari 1,1 juta unit menjadi hanya 850 ribu unit pada 2024.
Hingga Oktober 2024, total penjualan mobil tercatat 710.406 unit, turun 15,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 836.128 unit. Meski penjualan di Oktober 2024 mencapai 77.191 unit, naik 6,22% dibandingkan September, angka ini masih lebih rendah 3,93% dibandingkan Oktober 2023.
“Industri ini sangat sensitif terhadap perubahan harga. Tingginya suku bunga, ditambah rencana kenaikan pajak, semakin menghambat pertumbuhan. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa penyesuaian, dampaknya bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini,” tambah Yohannes.
Harapan Pelaku Industri
Yohannes meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini sebelum menerapkan kebijakan baru. “Kami berharap regulasi dapat disesuaikan agar dampaknya tidak terlalu drastis. Jangan sampai kebijakan pajak justru memukul industri yang sudah rentan,” katanya.
Dengan tantangan yang ada, pelaku industri otomotif berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih kondusif untuk mendorong pemulihan pasar. Stabilitas di sektor ini dinilai sangat penting, mengingat industri otomotif merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional.
Sumber: CNBCIndonesia.com
Advertisement
