GazanaPublika.com, Jakarta – Usulan Presiden Prabowo Subianto tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memicu berbagai tanggapan dari partai politik, pemerintah, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian besar pihak menyambut baik gagasan ini, dengan alasan bahwa mekanisme tersebut lebih efisien dibandingkan Pilkada langsung yang dinilai memakan biaya besar.
Prabowo menyebutkan bahwa pemilihan melalui DPRD dapat meniru praktik negara tetangga yang dianggap sukses. Ia mengemukakan hal ini sebagai salah satu solusi untuk menyederhanakan proses Pilkada.
PKB Mendukung: Dorongan Lama yang Kembali Mengemuka
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungannya terhadap wacana ini. Ketua Harian DPP PKB, Ais Syafiah Ashar, mengungkapkan bahwa partainya sejak lama telah mendorong agar kepala daerah, terutama gubernur, dipilih oleh DPRD. Menurut Ais, fungsi gubernur lebih berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga pengeluaran untuk Pilgub sebaiknya dialokasikan ke kebutuhan lain.
“Dari dulu PKB mendukung pemilihan gubernur oleh DPRD. Anggarannya bisa dialihkan untuk pembangunan daerah atau program yang lebih bermanfaat,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Namun, ia mengingatkan bahwa gagasan ini tetap memerlukan kajian mendalam, terutama untuk mengantisipasi risiko politik uang di tingkat elite.
NasDem: Pemilihan Gubernur Tidak Perlu Langsung
Senada dengan PKB, Ketua DPP Partai NasDem, Irma Chaniago, juga menyatakan setuju dengan gagasan tersebut. Menurutnya, gubernur hanyalah perpanjangan pemerintah pusat dan tidak bekerja langsung untuk masyarakat.
“Saya usul malah gubernur tidak perlu dipilih langsung. Yang bekerja langsung dengan masyarakat adalah bupati dan wali kota,” ujar Irma.
Namun demikian, NasDem tetap mendukung agar pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Menkum: Demokrasi Tidak Harus Pilkada Langsung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung untuk tetap disebut demokratis. Ia merujuk pada undang-undang yang menyebut pemilihan kepala daerah hanya perlu dilakukan secara demokratis, tanpa harus melalui mekanisme langsung.
“Pemilihan kepala daerah secara demokratis tidak berarti semuanya harus langsung,” jelas Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta.
KPU: Momen untuk Evaluasi Pemilu
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menilai wacana yang diajukan Presiden Prabowo sebagai peluang untuk mengevaluasi sistem Pilkada. Menurutnya, diskusi mengenai mekanisme pemilihan ini penting untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Diskusi ini merupakan refleksi atas partisipasi Pilkada yang masih di angka 70 persen. Evaluasi ini menjadi dinamika penting pasca Pilkada,” kata Afif dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12).
Afif menekankan bahwa apa pun langkah yang diambil nantinya harus berdasarkan aturan atau undang-undang yang disusun dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Sumber: CNNIndonesia.com
