Advertisement
GazanaPublika.com, Gowa – Kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu yang melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan staf kampus berinisial MN (40), terus bergulir. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan staf lain berinisial M tidak dapat ditindaklanjuti karena M meninggal dunia sebelum diperiksa.
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, mengonfirmasi keterlibatan M berdasarkan informasi awal. Namun, pihak kepolisian tidak sempat meminta klarifikasi langsung karena M wafat sebelum proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Advertisement
“Kami belum bisa memastikan secara penuh keterlibatan M karena belum sempat diperiksa. Dugaan ini tidak dapat ditelusuri lebih lanjut,” ujar Rheonald kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
Rheonald juga menegaskan bahwa keterangan lebih lanjut harus berdasarkan hasil penyelidikan resmi. Informasi yang menyebutkan M mengalami syok setelah namanya disebut hanya menjadi spekulasi tanpa bukti kuat.
Respons UIN Alauddin Makassar
Kasus ini mendapat tanggapan dari pihak kampus. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono, menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan staf M dari kepolisian.
“Kami hanya menerima informasi soal Andi Ibrahim dan MN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait M, hingga kini tidak ada penyampaian resmi,” ungkap Kaswad, Sabtu (21/12/2024).
Meski begitu, Kaswad membenarkan bahwa M telah meninggal dunia pada Sabtu, 7 Desember 2024. Namun, ia tidak mengetahui keterkaitan M dengan kasus ini.
“Yang jelas, ini melibatkan oknum, bukan institusi. Kami terus berbenah agar nama baik UIN Alauddin Makassar bisa pulih kembali,” tegas Kaswad.
Kaswad menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi UIN Alauddin Makassar. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas kampus dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“UIN ini harus bersih dari praktik semacam ini. Kasus ini mencoreng nama baik kami, tetapi kami akan berusaha keras memulihkan reputasi kampus,” tuturnya.
Dua Tersangka dalam Sindikat
Sementara itu, Andi Ibrahim dan MN ditetapkan sebagai tersangka utama dalam sindikat uang palsu ini. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum dari lingkungan akademik.
Daftar 17 Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Kasus sindikat pabrik uang palsu yang melibatkan sejumlah individu dari berbagai latar belakang terus berkembang. Hingga kini, sebanyak 17 tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, dengan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena beberapa anggota jaringan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka yang kami tangkap saat ini ada 17 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Daftar Lengkap 17 Tersangka:
• Andi Ibrahim (54 tahun) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
• MN (40 tahun) – Staf kampus UIN Alauddin Makassar
• MS (52 tahun) – Orang pertama yang memproduksi uang palsu
• IR (37 tahun) – Oknum karyawan bank
• AK (50 tahun) – Oknum karyawan bank
• TA (52 tahun) – Oknum ASN Pemprov Sulbar
• MMB (40 tahun) – Oknum Pemprov Sulbar
• SM (58 tahun) – Oknum ASN
• SI (55 tahun) – Oknum ASN
• AA (42 tahun) – Pencetak benang pengaman uang palsu
• SW (35 tahun)
• KN (48 tahun)
• JB (68 tahun)
• S (60 tahun)
• IH (42 tahun)
• M (37 tahun)
• R (49 tahun)
Sanksi Berat Menanti Para Pelaku
Sindikat ini tidak hanya melibatkan individu dari kalangan kampus tetapi juga sejumlah oknum ASN, karyawan bank, dan pihak lain yang turut membantu dalam proses produksi dan distribusi uang palsu. Penegak hukum menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan sanksi maksimal sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
Kasus ini mencoreng nama baik institusi yang terlibat, termasuk UIN Alauddin Makassar, yang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum guna membersihkan nama baik kampus.
Sumber: detik.com
Advertisement
