Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Nasional Senin, 23 Desember 2024 21:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi: detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin usaha pertambangan timah pada PT Timah Tbk periode 2015–2022. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).

Ruang sidang Moh. Hatta Ali dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan sidang putusan Harvey dan dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah, dari PT Refined Bangka Tin. Kepadatan membuat sebagian pengunjung harus berdiri di belakang atau duduk di lantai karena keterbatasan kursi.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Eko Aryanto dalam sidang. Harvey juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama dua tahun akan dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey. Jaksa sebelumnya menuduh Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Harvey Moeis bukan satu-satunya yang terjerat dalam kasus ini. Suparta dan Reza Andriansyah, petinggi PT Refined Bangka Tin, juga diadili dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa ini diduga turut berperan dalam skema korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Sidang ini menandai salah satu kasus besar dalam sektor pertambangan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Namun, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menuai perhatian publik terkait komitmen pemberantasan korupsi.

Sumber: Tempo.co

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version